Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Daya Saing Bank Syariah di Era Kekinian

9 April 2016   07:40 Diperbarui: 6 Mei 2016   07:04 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Gambar Kegiatan Usaha yang dijalankan Bank Syariah | sumber: PPSK BI, 2005"]

[/caption]1)Penghimpunan dana

Bank syariah menghimpun dananya dengan cara mobilisasi dan investasi tabungan. Dalam konsep keuangan Islam tak diijinkan untuk melakukan penimbunan tabungan dan mengupayakan penggunaan sumber dana secara produktif. Dengan meniadakan sistem bunga (riba) maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan titipan (wadi’ah) . Bila ditelaah sumber dana bank syariah selain dari penghimpunan dana juga berasal dari modal disetor . Secara umum sumber dana bank syariah berasal dari :

(a) Modal

Modal adalah bagian terbesar dari dana bank syariah. Rasio yang kecil terhadap modal sangat membahayakan kesehatan bank syariah. Untuk itu bank syariah akan menjaga rasio kecukupan modal .

Modal sendiri berasal dari dana yang diserahkan para pemilik sebagai bagian keikutsertaan dalam usaha bank syariah. Untuk  menandakan kepemilikan modal maka diterbitkan saham yang disesuaikan dengan besarnya porsi keikutsertaan. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha yang disebut deviden. Bentuk penyertaan modal dilakukan dengan prinsip musyarakah fi sahm asy-syarikah (equity paticipation)

(b)Rekening Giro

Nasbah bank syariah bisa menitipkan dananya dalam rekening giro (current account) dengan prinsip al wadi’ah yad –dhamanah (wadi’ah:titipan) . Prinsip ini merupakan perjanjian perwakilan untuk melindungi harta seseorang . Bank boleh menggunakan dana nasabah  selama tidak ditarik. Bank hanya bisa menggunakan untuk pembiayaan bagi hasil dalam jangka pendek atau untuk transaksi bank dalam menjaga likuiditas bank dan transaksi jangka pendek.

(c)Rekening Tabungan

Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk tabungan (saving account) dengan prinsip wadi’ah (titipan), Qardh (pinjaman kebajikan) dan Mudharabah (bagi hasil). Dalam kegiatan usaha bank syariah, tabungan wadi’ah dan mudharabah akan mendapatkan bagi hasil atau bonus dari usaha kegiatan yang dijalankan bank syariah.  Adapun jenis tabungan yang tersedia di bank syariah :

·         Tabungan iB

·         Tabungan haji /umroh iB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun