Seperti diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama sudah mengeluarkan Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Logo Halal.
Keputusan itu mulai berlaku 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang meneken Keputusan itu mengatakan label baru ini bagus karena mengadaptasi nilai-nilai Indonesia berbentuk wayang yang melambangkan kehidupan manusia.
Pendapat senada dikatakan oleh Prof. Wan Jamaluddin, rektor UIN Raden Intan Lampung yang menilai label berwarna ungu itu sebagai bagus, modern, dan sarat makna.
Wan Jamaluddin mengajak masyarakat luas untuk tidak mempermasalahkannya.
"Saya sangat mengapresiasi label baru ini," katanya.
Apa yang salah dengan logo baru itu?
Logo baru ini sama saja dengan logo yang sebelumnya. Logo baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag itu mempunyai pesan-pesan yang unik di belakangnya.
Seperti gambar gunungan wayang kulit.
Hal tersebut melambangkan hikmah kehidupan manusia yang penuh makna.
Bentuk limas gunungan wayang kulit yang mengerucut itu menggambarkan jika makin tua usia dan makin tinggi ilmu, maka manusia harus makin golong gilig (mengerucut), makin dekat dengan Sang Pencipta, manunggaling karsa, cipta, rasa, jiwa, dan karya dalam kehidupan.