Mohon tunggu...
Rudy Gani
Rudy Gani Mohon Tunggu... -

Merupakan seorang pemuda yang berdedikasi pada isu kemasyarakatan, sosial, politik, ekonomi dan budaya.\r\n\r\nAktif di HMI sebagai anggota dan sempat diberi amanah sebagai Ketua Umum Badko HMI 2010-2012.\r\n\r\nkini, sehari-hari menjadi jurnalis dan freelance di media Online dan beberapa koran cetak baik lokal dan nasional\r\n\r\ndapat dihubungi melalui email: pemudatebet@gmail.com / rudygani@berkata.co.id or follow @Rudygani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Negara Membebaskan Kepemilikan Senjata Api?

23 Mei 2016   17:13 Diperbarui: 23 Mei 2016   18:22 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, berkaitan dengan kasus yang terjadi pada eno itu, penulis melihat dan berpendapat.

Bahwa dari kasus Eno kita mendapat banyak pembelajaran dan pesan penting.

Pertama, pembunuhan dapat dilakukan oleh "orang dekat" kita. Kedua, pembunuh sebagaimana yang terjadi pada kasus Eno, tidak lagi dibatasi "umur".

Anak di bawah umur pun saat ini dapat menjadi ancaman tersendiri. Karena itu, perlu definisi baru terkait soal anak di bawah umur.

Dari kedua hal itu, penulis mengajak kita semua untuk mencoba mencari sebuah metode yang tepat untuk melindungi warga negara (termasuk penulis) dari ancaman kejahatan tersebut.

Salah satunya adalah membebaskan warga Indonesia untuk memiliki senjata api dan amunisinya.

Fungsi dari senjata ini tentunya bukan untuk berbuat jahat. tujuan utama dari kepemilikan ini adalah untuk melindungi diri khususnya kelompok rentan dari tindak kejahatan.

Penulis kira penting sekali untuk membuka lagi wacana "melegalkan" penjualan senjata api dan amunisi bagi warga sipil di Indonesia.

Meskipun kita ketahui bahwa UU dan peraturan melarang kepemilikan senjata api secara bebas bagi warga sipil di Indonesia.

Namun bukan berarti langkah ini "haram" untuk dilakukan.

Tentu saja ide ini perlu dikaji lebih mendalam oleh seluruh stakeholders di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun