Mulai dari Presiden, DPR (sebagai pembuat UU bersama pemerintah), kementerian terkait, TNI dan seluruh penyelenggara negara sangat perlu dilibatkan secara mendalam "ide" ini.
Pertanyaan besarnya, perlukah negara memberikan "legalitas" bagi warganya untuk mempersenjatai dirinya dari bahaya yang setiap waktu dapat mengancam?
Bisakah negara menemukan solusi dari beragam ancaman yang mulai "membahayakan" kehidupan berbangsa ini?
Dengan pemerintah melegalkan kepemilikan senjata api apakah masyarakat dapat menjadi tenang dan hidup nyaman? Bukannya nanti akan menambah kasus kejahatan dan penembakan "brutal" yang terjadi seperti di Amerika Serikat?
Tentu saja pertanyaan-pertanyaan ini perlu mendapatkan jawabannya secara ilmiah dan prosedural.
Karena faktanya dengan kondisi seperti ini kejahatan yang terjadi bukannya malah berkurang, tetapi makin menjadi-jadi sebagaimana yang kita lihat pada kasus Yuyun dan Eno.
Sebab, berbicara penjualan senjata api, tidak akan lepas dari berbagai "larangan" serta kepentingan negara terhadap bahaya yang mengancam pada keamanan negara.
Apabila rakyat Indonesia "bebas membeli" senjata dan amunisi, bukankah nanti pemerintah dengan mudah dikudeta oleh pemilik senjata api yang berniat jahat pada negara?
Argumentasi itu boleh saja diterima.
Namun, dengan melihat realitas yang kini terjadi (kejahatan yang makin bengis), bukankah melegalkan senjata adalah sebuah solusi yang perlu juga ditempatkan secara proporsional sebagai bahan pertimbangan membuat kebijakan?
Karena itu, ide melegalkan penjualan senjata api sekiranya bisa dijadikan sebagai wacana ke masyarakat, khususnya oleh aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan.