Nah, berkaitan dengan kasus yang terjadi pada eno itu, penulis melihat dan berpendapat.
Bahwa dari kasus Eno kita mendapat banyak pembelajaran dan pesan penting.
Pertama, pembunuhan dapat dilakukan oleh "orang dekat" kita. Kedua, pembunuh sebagaimana yang terjadi pada kasus Eno, tidak lagi dibatasi "umur".
Anak di bawah umur pun saat ini dapat menjadi ancaman tersendiri. Karena itu, perlu definisi baru terkait soal anak di bawah umur.
Dari kedua hal itu, penulis mengajak kita semua untuk mencoba mencari sebuah metode yang tepat untuk melindungi warga negara (termasuk penulis) dari ancaman kejahatan tersebut.
Salah satunya adalah membebaskan warga Indonesia untuk memiliki senjata api dan amunisinya.
Fungsi dari senjata ini tentunya bukan untuk berbuat jahat. tujuan utama dari kepemilikan ini adalah untuk melindungi diri khususnya kelompok rentan dari tindak kejahatan.
Penulis kira penting sekali untuk membuka lagi wacana "melegalkan" penjualan senjata api dan amunisi bagi warga sipil di Indonesia.
Meskipun kita ketahui bahwa UU dan peraturan melarang kepemilikan senjata api secara bebas bagi warga sipil di Indonesia.
Namun bukan berarti langkah ini "haram" untuk dilakukan.
Tentu saja ide ini perlu dikaji lebih mendalam oleh seluruh stakeholders di Indonesia.