Amerika Serikat adalah negara yang melegalkan penjualan senjata dan amunisi bagi warganya. Bahkan, tidak tanggung-tanggung. Lgalitas perdagangan senjata itu termaktub dalam konstitusi ala negeri Paman Sam tersebut.
Alhasil, para warganya, tentu dengan syarat ketat diperbolehkan memiliki senjata dan amunisi.
Jepang, negara maju yang terletak di Asia berbeda dengan Amerika Serikat.
Negara para "Samurai" ini menolak dengan keras legalitas senjata dan amunisi bagi warganya.
Maka, ketika anda pergi ke Jepang,tentunya anda tidak akan menemukan penjual senjata (legal) dan amunisi di negara penganut kekaisaran tersebut.
Dua negara ini tentu saja penulis maksudkan untuk dijadikan contoh bagaimana negara melegalkan dan melarang penjualan senjata api.
Amerika Serikat membebaskan warganya dengan syarat yang cukup ketat.
Sedangkan Jepang, sama sekali melarang keras penjualan senjata api.
Nah, berkaitan dengan kedua contoh negara itu, maka penulis mencoba melihatnya dalam konteks Indonesia hari ini.
Bagaimana pemerintah/negara Indonesia memandang legalitas kepemilikan senjata bagi warga sipilnya? apakah perlu negara memberikan legalitas bagi warganya untuk memiliki senjata api guna melindungi diri mereka dari bahaya kejahatan yang setiap waktu mengancam???
Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang kepemilikan senjata api.