Konsep ini menjadi dasar dari kedaulatan hukum atau rule of law, yang berarti bahwa negara berdaulat memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di wilayahnya, dan setiap individu tunduk pada hukum yang berlaku.
 Imperium menegaskan bahwa otoritas hukum negara lebih tinggi dari otoritas individu atau kelompok, sebuah prinsip yang menjadi fondasi bagi banyak sistem hukum modern.
Pengaruh Corpus Juris Civilis dalam Sistem Hukum Modern
Pengaruh Corpus Juris Civilis sangat luas dan mendalam, terutama dalam sistem civil law yang dianut oleh negara-negara seperti Jerman, Prancis, Italia, dan Indonesia.Â
Banyak asas yang dilahirkan dari Corpus Juris Civilis diadopsi ke dalam Code Napolon di Prancis pada abad ke-19, yang kemudian menjadi referensi utama bagi negara-negara lain dalam menyusun undang-undang mereka.
Prof. Peter Stein, seorang sejarawan hukum Romawi, menyebutkan bahwa "Corpus Juris Civilis tidak hanya mempengaruhi pemikiran hukum pada zamannya, tetapi juga membentuk cara kita memahami dan mempraktikkan hukum di dunia modern." (Roman Law in European History, 1999).
Kesimpulan
Corpus Juris Civilis adalah karya monumental yang melahirkan berbagai asas hukum yang menjadi fondasi bagi sistem hukum modern. Asas-asas seperti pacta sunt servanda, culpa, lex retro non agit, dan iustitia masih menjadi bagian penting dari hukum perdata, pidana, dan administratif di berbagai negara. Dengan pengaruh yang luas dan relevansi yang terus bertahan hingga hari ini, Corpus Juris Civilis menjadi salah satu warisan hukum terbesar dari peradaban manusia.
Referensi:
1. Watson, Alan. The Spirit of Roman Law. University of Georgia Press, 1995.
2. Johnston, David. Roman Law in Context. Cambridge University Press, 1999.