Juris Civilis, atau yang dikenal sebagai Kompilasi Hukum Justinianus, adalah salah satu warisan terbesar dari Kekaisaran Romawi dalam bidang hukum. Disusun pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus I (527--565 M) di Kekaisaran Bizantium, kodifikasi ini menjadi landasan bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama negara-negara yang menganut tradisi civil law.Â
CorpusMeskipun dihasilkan lebih dari 1.400 tahun yang lalu, asas-asas yang dilahirkan dari Corpus Juris Civilis masih relevan dan diaplikasikan dalam sistem hukum hingga saat ini.
Latar Belakang Penyusunan Corpus Juris Civilis
Pada awal abad ke-6 Masehi, Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium) berada di bawah pemerintahan Kaisar Justinianus, yang memiliki visi untuk mengembalikan kejayaan hukum Romawi Kuno.Â
Hukum Romawi yang telah berkembang selama lebih dari seribu tahun menjadi begitu kompleks dan tersebar dalam berbagai bentuk, sehingga sulit untuk diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, Justinianus memerintahkan kodifikasi ulang hukum-hukum tersebut agar lebih terstruktur dan mudah diakses.
Dengan bantuan Tribonian, seorang ahli hukum terkemuka pada masanya, Justinianus memimpin proses kodifikasi yang menghasilkan Corpus Juris Civilis. Karya besar ini terdiri dari empat bagian utama:
1. Codex Justinianus -- kumpulan undang-undang kekaisaran.
2. Digesta (Digest) -- kumpulan pandangan dan opini para ahli hukum Romawi.
3. Institutiones (Institutes) -- buku ajar untuk para mahasiswa hukum.
4. Novellae Constitutiones (Novels) -- undang-undang baru yang diterbitkan selama pemerintahan Justinianus.
Kodifikasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum bagi Bizantium, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi Eropa pada Abad Pertengahan dan seterusnya, terutama setelah Kebangkitan Hukum Romawi di Eropa Barat pada abad ke-11.