Asas lex retro non agit, atau hukum tidak berlaku surut, adalah prinsip hukum yang melarang penerapan undang-undang pada peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan.Â
Prinsip ini memberikan perlindungan bagi kepastian hukum dan mencegah orang dihukum atas tindakan yang, pada saat dilakukan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Asas ini penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum, karena tanpa asas ini, individu atau entitas dapat dihukum untuk tindakan yang dilakukan sebelum hukum yang melarang tindakan tersebut diundangkan.
Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkenal, menyebutkan bahwa lex retro non agit adalah salah satu pilar fundamental dalam negara hukum. Dalam bukunya General Theory of Law and State (1945), Kelsen menjelaskan bahwa penerapan retroaktif dari undang-undang akan menghilangkan kepastian hukum dan membuat hukum tidak dapat diandalkan oleh masyarakat. "Tanpa asas ini, hukum akan menjadi alat tirani yang tidak dapat diprediksi," tegas Kelsen.
4. Iustitia (Asas Keadilan)
Corpus Juris Civilis juga mencantumkan definisi formal dari keadilan dalam Institutiones, yaitu: "Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi"---keadilan adalah keinginan yang konstan dan abadi untuk memberikan hak kepada setiap orang sesuai dengan yang berhak. Asas ini menekankan bahwa keadilan adalah prinsip moral yang memandu penerapan hukum, di mana setiap orang harus mendapatkan apa yang layak sesuai dengan hukum.
Asas ini mendasari seluruh sistem hukum perdata modern dan menjadi prinsip moral utama dalam penerapan undang-undang. Keadilan di sini diartikan sebagai distribusi hak dan kewajiban secara adil sesuai dengan keadaan masing-masing pihak.
Menurut Prof. John W. Cairns, seorang pakar hukum dari University of Edinburgh, keadilan yang dijelaskan dalam Corpus Juris Civilis adalah salah satu pemikiran paling maju dari hukum kuno.Â
"Pemikiran tentang keadilan yang konstan dan abadi ini menjadi landasan bagi pengembangan konsep-konsep keadilan substantif yang kini digunakan dalam hukum modern," tulisnya dalam esainya tentang sejarah hukum Romawi.
5. Imperium (Kekuasaan Negara atas Warga Negara)
Konsep imperium dalam hukum Romawi merujuk pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau penguasa untuk menegakkan hukum dan mempertahankan ketertiban. Dalam Corpus Juris Civilis, negara memiliki hak eksklusif untuk menetapkan undang-undang dan menegakkannya terhadap semua warga negara.