Asas-Asas Hukum yang Dilahirkan dari Corpus Juris Civilis
Corpus Juris Civilis melahirkan sejumlah asas hukum yang sangat penting dan masih relevan dalam sistem hukum modern. Berikut ini adalah beberapa asas utama:
1. Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Harus Dihormati)
Salah satu asas yang paling penting dalam hukum kontrak modern adalah pacta sunt servanda, yang berarti "perjanjian harus dihormati." Asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dipenuhi sesuai dengan yang telah disepakati. Ini adalah fondasi bagi seluruh sistem hukum kontrak, yang mengatur bagaimana para pihak dalam suatu perjanjian harus menepati janji dan kewajiban mereka.
Alan Watson, seorang ahli hukum Romawi, mencatat bahwa asas ini adalah cerminan dari ketertiban sosial yang dijaga melalui kesepakatan hukum. Dalam bukunya The Spirit of Roman Law (1995), Watson menekankan bahwa pacta sunt servanda memberikan stabilitas dalam hubungan kontraktual yang tetap relevan di era modern. "Prinsip ini adalah jantung dari interaksi kontrak, baik di era Romawi maupun dalam konteks bisnis global hari ini," tulis Watson.
2. Culpa (Asas Kesalahan)
Dalam Corpus Juris Civilis, konsep culpa atau kesalahan menjadi dasar penting dalam menentukan tanggung jawab hukum, terutama dalam konteks hukum perdata dan pidana. Asas ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika ada unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (negligence).Â
Hal ini memberikan dasar bagi banyak sistem hukum modern, terutama dalam menentukan apakah seseorang dapat dikenai hukuman atau tanggung jawab perdata atas suatu tindakan.
Contohnya, dalam hukum perdata modern, asas culpa digunakan untuk menilai apakah seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kepada pihak lain dalam konteks tort atau wanprestasi. Dalam hukum pidana, culpa membedakan antara kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan kejahatan yang diakibatkan oleh kelalaian.
David Johnston, seorang sejarawan hukum dari University of Cambridge, dalam bukunya Roman Law in Context (1999), menyebutkan bahwa culpa memberikan fleksibilitas dalam penilaian hukum yang memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan pelaku dalam setiap kasus. "Asas ini memungkinkan keadilan yang lebih manusiawi, karena hukuman tidak hanya didasarkan pada tindakan, tetapi juga pada keadaan di balik tindakan itu," ujar Johnston.
3. Lex Retro Non Agit (Hukum Tidak Berlaku Surut)