Ahli hukum seperti John Henry Merryman dan Roscoe Pound menyoroti perbedaan ini sebagai elemen penting dalam memahami bagaimana keadilan ditegakkan di negara-negara yang menganut kedua sistem ini.
Seiring globalisasi, ada tren untuk saling memengaruhi antara kedua sistem. Beberapa negara yang dulunya murni civil law, seperti Jepang dan Indonesia, kini mulai mengadopsi elemen-elemen common law, seperti preseden dalam putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berbeda, kedua sistem ini dapat saling melengkapi untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI