Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

9 Oktober 2024   22:53 Diperbarui: 10 Oktober 2024   02:07 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Sumber Hukum

Dalam civil law, aturan hukum berasal dari undang-undang tertulis yang dikodifikasi secara jelas dan rinci. Sementara itu, common law lebih mengandalkan preseden, di mana keputusan dari kasus-kasus sebelumnya menjadi panduan dalam menangani kasus yang serupa di masa depan.

b. Peran Hakim

Pada civil law, hakim memiliki peran terbatas sebagai penerap aturan yang telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Sebaliknya, pada common law, hakim tidak hanya menerapkan hukum tetapi juga berperan aktif dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusan yang diambil.

c. Sistem Pengadilan

Pengadilan civil law lebih terstruktur dan formal, dengan hakim yang memimpin investigasi. Pengadilan common law lebih fleksibel, dengan fokus pada proses argumen dan pembelaan di hadapan juri atau hakim.

4. Pandangan Ahli Mengenai Civil Law dan Common Law

John Henry Merryman, seorang ahli dalam perbandingan hukum, menyatakan bahwa salah satu perbedaan utama antara civil law dan common law adalah pendekatan terhadap keadilan. Menurutnya, common law lebih "fleksibel" karena mengizinkan interpretasi luas dari hukum, sedangkan civil law lebih "pasti" dan dapat memberikan prediktabilitas hukum yang lebih besar.

Roscoe Pound, seorang teoretis hukum Amerika, berpendapat bahwa common law memberikan kesempatan kepada hakim untuk merespon perkembangan masyarakat yang dinamis karena keputusan mereka dapat menciptakan hukum baru. Pound melihat ini sebagai keunggulan dalam menghadapi perubahan sosial.

Pierre Legrand, ahli hukum perbandingan dari Prancis, menekankan bahwa perbedaan antara civil law dan common law bukan hanya teknis, tetapi juga filosofis. Civil law lebih menekankan pada rasionalitas hukum yang tertulis, sementara common law menekankan pada pragmatisme dalam penerapannya.

Persamaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun