a. Sumber Hukum
Dalam civil law, aturan hukum berasal dari undang-undang tertulis yang dikodifikasi secara jelas dan rinci. Sementara itu, common law lebih mengandalkan preseden, di mana keputusan dari kasus-kasus sebelumnya menjadi panduan dalam menangani kasus yang serupa di masa depan.
b. Peran Hakim
Pada civil law, hakim memiliki peran terbatas sebagai penerap aturan yang telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Sebaliknya, pada common law, hakim tidak hanya menerapkan hukum tetapi juga berperan aktif dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusan yang diambil.
c. Sistem Pengadilan
Pengadilan civil law lebih terstruktur dan formal, dengan hakim yang memimpin investigasi. Pengadilan common law lebih fleksibel, dengan fokus pada proses argumen dan pembelaan di hadapan juri atau hakim.
4. Pandangan Ahli Mengenai Civil Law dan Common Law
John Henry Merryman, seorang ahli dalam perbandingan hukum, menyatakan bahwa salah satu perbedaan utama antara civil law dan common law adalah pendekatan terhadap keadilan. Menurutnya, common law lebih "fleksibel" karena mengizinkan interpretasi luas dari hukum, sedangkan civil law lebih "pasti" dan dapat memberikan prediktabilitas hukum yang lebih besar.
Roscoe Pound, seorang teoretis hukum Amerika, berpendapat bahwa common law memberikan kesempatan kepada hakim untuk merespon perkembangan masyarakat yang dinamis karena keputusan mereka dapat menciptakan hukum baru. Pound melihat ini sebagai keunggulan dalam menghadapi perubahan sosial.
Pierre Legrand, ahli hukum perbandingan dari Prancis, menekankan bahwa perbedaan antara civil law dan common law bukan hanya teknis, tetapi juga filosofis. Civil law lebih menekankan pada rasionalitas hukum yang tertulis, sementara common law menekankan pada pragmatisme dalam penerapannya.
Persamaan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law