a. Â Civil Law
Sumber Hukum Utama: Undang-undang atau kodifikasi hukum. Hakim hanya menerapkan aturan yang sudah ditetapkan.
Peran Hakim: Hakim bertindak sebagai penyelidik kasus dan menerapkan aturan yang jelas berdasarkan undang-undang. Hakim tidak menciptakan hukum baru.
Proses Pengadilan: Pengadilan dalam civil law lebih bersifat inkuisitorial, di mana hakim memainkan peran aktif dalam menyelidiki fakta kasus.
Negara Pengguna: Negara-negara yang menganut sistem civil law termasuk sebagian besar negara di Eropa Kontinental seperti Prancis, Jerman, Spanyol, serta banyak negara di Amerika Latin dan Asia seperti Indonesia, Jepang, dan Korea Selatan.
b. Common Law
Sumber Hukum Utama: Hukum berasal dari keputusan pengadilan sebelumnya (yurisprudensi). Undang-undang tetap ada, tetapi lebih banyak memberikan kerangka umum.
Peran Hakim: Hakim dalam sistem common law tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga menciptakan hukum baru melalui interpretasi keputusan sebelumnya.
Proses Pengadilan: Prosesnya lebih bersifat adversarial, di mana kedua belah pihak berdebat di hadapan hakim yang berfungsi sebagai wasit.
Negara Pengguna: Negara-negara yang menganut sistem common law termasuk Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara bekas koloni Inggris lainnya.
3. Perbandingan Kedua Sistem