Pada sistem civil law, keadilan dijamin melalui kodifikasi aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prinsip keadilan substantif.
Di sisi lain, dalam common law, keadilan tercipta melalui penerapan preseden yang dapat mencerminkan fleksibilitas hukum dalam menangani kasus-kasus yang berbeda, memungkinkan interpretasi hukum yang sesuai dengan keadaan khusus.
4. Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kepastian hukum adalah prinsip bahwa hukum harus dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten, sehingga orang mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka. Kedua sistem hukum ini sama-sama mendasarkan proses peradilannya pada aturan yang jelas dan terstruktur, yang memungkinkan adanya kepastian bagi individu atau pelaku usaha dalam beraktivitas.
Di civil law, kepastian hukum dihasilkan dari kodifikasi yang sistematis, sehingga orang dapat merujuk pada kitab undang-undang yang jelas dan terperinci untuk mengetahui aturan yang berlaku.
Pada common law, kepastian hukum diwujudkan melalui konsistensi dalam penerapan preseden, di mana keputusan pengadilan sebelumnya berfungsi sebagai pedoman bagi kasus-kasus yang serupa di masa mendatang.
5. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Kedua sistem hukum ini mengakui prinsip praduga tak bersalah, yaitu seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang cukup yang membuktikan bahwa dia bersalah di pengadilan.
Dalam civil law, asas ini ditegakkan melalui prosedur peradilan yang memastikan bahwa terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa bukti yang kuat, sesuai dengan standar pembuktian yang tinggi.
Dalam common law, asas ini sangat ditekankan, terutama dalam proses pengadilan yang bersifat adversarial, di mana beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak penuntut (prosecutor), sementara terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan mempertahankan asumsi tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
6. Asas Proporsionalitas (Principle of Proportionality)