Ahli hukum seperti John Henry Merryman dan Roscoe Pound menyoroti perbedaan ini sebagai elemen penting dalam memahami bagaimana keadilan ditegakkan di negara-negara yang menganut kedua sistem ini.
Seiring globalisasi, ada tren untuk saling memengaruhi antara kedua sistem. Beberapa negara yang dulunya murni civil law, seperti Jepang dan Indonesia, kini mulai mengadopsi elemen-elemen common law, seperti preseden dalam putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berbeda, kedua sistem ini dapat saling melengkapi untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H