Tentu saja kami sangat mengapresiasi kenyataan positif dari RI satu sehingga memudahkan bagi semua yang loyal terhadap perkembangan ekonomi syariah
- Zakat dan wakaf merupakan pilar ekonomi syariah dan sekaligus sebagai instrument ekonomi umat yang sangat potensial.
- Kebijakan Strategis Ditjen Bimas Islam Dalam Ekonomi Umat
Ada tambahan data tentang Potensi Zakat di Indonesia berdasarkan hasil penelitian BAZNAZ – FEM IPB Tahun 2010 sebesar 217  yang terdiri dari :  82,7 T (zakat rumah tangga);  114,89 T (zakat industry)  2,4 T (zakat BUMN) 7 T (zakat tabungan).
Angka - angka ini memang pada akhirnya akan menjadi PR besar bagi umat Islam dan khususnya Bimas Islam termasuk seluruh penyuluh Agama Islam yang ada diberbagai wilayah sepotong tanah surga yang diturunkan Allah ke bumi Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban berzakat dan berwakaf.
- Menyebarluaskan regulasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan zakat dan wakaf.
- Zakat dan wakaf diharapkan menjadi bagian tema sentral dalam setiap kesempatan dakwah
Tambahan Info :
Ditjen Bimas Islam RI Tebar Luas Informasi Cara Berzakat Dan Wakaf di Jaman Now
Dalam lokalatih saat paparan pada kesempatan hari itu (Rabu, 29 Agustus 2018)  dari berbagai narasumber maksud dan  tujuannya agar para penyuluh agama Islam diseluruh wilayah Indonesia  konten  dakwah tidak hanya di bulan Ramadhan membahas zakat dan wakaf, akan tetapi sebagaimana harapan  yang disampaikan oleh Wida Sukmawati (Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama Wakaf dan Zakat) agar prioritas sepanjang tahun lebih di syiarkan lagi penting zakat dan wakaf bagi kepangkitan ekonomi Indonesia.Â
Tujuan pengembangan literasi zakat dan wakaf bagi Penyuluh Bimbingan Islam di daerah dengan membina remaja,  membina majelis ta’lim
Peserta
Peserta terdiri dari pada Penyuluh Agama Islam non PNS, Â perwakilan mahasiswa, Â FOSSEI (Forum Silaturrahmi Study Ekonomi Islam), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Kementerian Agama.