Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS

1 September 2018   11:37 Diperbarui: 1 September 2018   12:02 1998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuluh agama merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Islam dalam mensosialisasikan segala sesuatu yang dianggap perlu diinformasikan dan ditumbuh kembangkan di tengah – tengah masyarakat, termasuk masalah zakat dan wakaf.  

Salah satu dasar hukum di samping Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat;  Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang – undang terkait lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23

Apapun itu yang kami dapatkan dari acara Pengembangan Literasi Wakaf dan Zakat pada akhirnya memang kembali pada kita semua,  akan tetapi dengan adanya arahan yang jelas dengan payung hukum yang menjadi rujukan - rujukan logis maka mari kita melangkah menyampaikan pada jamaah kita tentang penting membangun kesadaran agar masyarakat mau menunaikan berzakat dan berwakaf dalam konteks ketaatan pada            Allah Swt 

Referensi :

Materi Bahan Ajar Zakat dan Wakaf
13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun