Artinya kata Mashur Amin idealnya teori itu cocok dan bisa diimplentasikan saat di lapangan karena dalam kenyataannya kadang sangat berbeda dan ini salah satu kendala yang dihadapi oleh para penyuluh agama Islam di daerah - daerah.
Akan tetapi meskipun demikian pada umumnya para  penyuluh agama Islam yang hadir rerata berharap selalu ada update dari Bimas Islam agar spirit berdakwah  di wilayah terbaharukan.
Maka berbahagia sekali pada akhirnya acara ini dapat diikuti oleh seluruh peserta dan dibuka dengan semangat juga  penuh suka cita.
Acara dibuka pada 14 : 45 oleh  Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag sebagai Dirjen Bimas Islam sekaligus beliau menjadi  nara sumberÂ
Kebijakan Ditjen Bimas Islam  Dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Hal yang  penting penulis  kutip dari makalah yang beliau  paparkan  yaitu tentang  Kondisi Aktual bahwa :Â
- Jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 80%, Â merupakan potensi kekuatan umat Islam terbesar di dunia.
Akan tetapi masalah literasi tentang  zakat dan wakaf masih sangat kurang sehingga salah satu yang diprioritaskan adalah mengundang seluruh penyuluh agama Islam dari semua provinsi.
Acara Pengembangan Literasi zakat dan wakaf ini merupakan acara perdana yang sukses disambut hangat oleh semua undangan.
Standing applaus untuk panitia penyelenggara . . .Â
- Potensi zakat nasional  217 T/ tahun  atau 3,4% dari total PDB,  namun penghimpunan zakat nasional belum mencapai angka yang signifikan.
Dari kenyataan analisis ini  tentu saja semua fihak yang terkait harus berbenah agar potensi yang terhitung sedemikian besar bisa kita wujudkan secara optimal.
- Potensi tanah wakaf tersebar di 435.768 lokasi dengan luas total  4.359.443.170 m persegi.
Hitung – hitungan angka yang berjejer panjang  menandakan betapa wakaf tanah umat Islam  Indonesia sedemikian luas dan sangat penting juga mendesak berjuang dengan kompak menangani tanah - tanah wakaf umat lebih profesional lagi sehingga benar - benar menjadi amal jariah yang produktif
- Presiden Jokowi konsern  terhadap pertumbuhan ekonomi syariah dibuktikan dengan di bentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),  bulan Juli 2017