Umat Islam di Indonesia pastilah sudah sering kali mendengar kata zakat dan wakaf bahkan penulis yakin sudah banyak yang berusaha mengamalkannya untuk menunaikan membayar zakat atau berwakaf meskipun update akurasi jumlah orang yang berzakat di seluruh Indonesia merupakan tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh pemangku kebijakan terkait zakat dan wakaf
Zakat adalah salah satu perintah Allah swt yang erat kaitannya dengan istilah abadi hablum min annas bahkan jika menggali berbagai keutamaan dan dampak berwakaf juga berzakat bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi bangsa akan berjaya bagi kemashlahatan umat.
Wakaf, diungkap tabungwakaf.com mendefinisikan sebagai berikut
- Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dalam pemahaman awam wakaf itu sebatas sebidang tanah dan tanah pekuburan, akan tetapi jaman now wakaf bisa uang tunai atau cash dan dibayarkan kepada bank syariah penerima wakaf uang.
Jadi saat ini peluang untuk berwakaf dapat dilakukan oleh pemilik uang berapapun jumlahnya tidak musti harus berwakaf tanah.
Zakat juga wakaf adalah suatu system nilai Islam yang patut kita syukuri bersama sebagai anugerah Ilahi bagi hambaNya yang beriman dengan sepenuh hati dan berniat untuk mengalirkan sebagian hartanya. Kita fahami dan yakini zakat dan wakaf menjadi bagian dari rukun Islam yang tercantum dalam banyak ayat al Quran diantara yang populer adalah :
[9:103] Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.pngQS. At – Taubah (9) : 103
Riwayat yang populer terkait ayat ini dalam realitas sejarah adalah sikap Khalifah Abu Bakar ra, yang berani memerangi para pembangkang zakat karena di masa Rasulullah saw mereka patuh membayar zakat, serta merta setelah sang Nabi Agung wafat mereka enggan menunaikannya sehingga, Al Siddiq (julukan bagi Khalifah Abu Bakar ra) pada masa itu berkata :
“Demi Allah. Seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya . . . yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., maka sungguh aku benar – benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”
Dalam kenyataan kekinianpun membayar zakat dan berwakaf selayaknya ada lembaga amil zakat yang profesional memiliki program dan mengedukasi masyarakat hingga mereka sadar pada titik mendekatkan diri pada Allah swt.
Rakyat Indonesia sesungguhnya penting mengapresiasi adanya lembaga pemerintahan yaitu Bimbingan Masyarakat Islam di bawah Kementerian Agama RI yang berusaha berjuang dan berproses mewujudkan nilai – nilai alQuran khususnya AtTaubah (9) : 103 dengan hashtaq yang terus didengung – dengungan di lokasi lokalatih jalan Hayam Wuruk no. 6 Jakarta Pusat yaitu : Zakat Wakaf Hebat dan Indonesia Kuat.
Zakat wakaf hebat dan Indonesia kuat berdasar paparan menyentuh yang disampaikan Bambang Himawan saat menguraikan pemikiran yang dipaparkan secara akrab tema “Cara Tuhan Menghidupkan Perekonomian” sulit memungkiri bahwa zakat dan wakaf adalah anugerah Allah pada makhlukNya agar dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Literasi Zakat
Program Pengembangan Literasi Zakat dan Wakaf secara formal dalam struktur Negara di Indonesia ada di bawah Kementerian Agama, penulis mendapat informasi secara umum dari Nurmala yang diamanahi Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebagai Pengelola Sistem Program menguraikan secara singkat bahwa :
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejajar dengan
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, kemudian jajaran yang lain dan terkait erat dengan beberapa urusan zakat dan wakaf yaitu :
- Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah
- Penerangan Agama Islam
- Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf
- Untuk spesialisasi job yaitu :
- Subdit system informasi dan bina lembaga zakat wakaf
- Subdit edukasi, inovasi dan kerjasama zakat wakaf
- Subdit akreditasi lembaga zakat
- Subdit pengamanan asset wakaf
- Subag tata usaha
- Pemberdayaan KUA dan Keluarga Sakinah
- Secretariat Bimbingan Masyarakat Islam
Melihat apa yang telah diuraikan Nurmala, penulis memiliki semangat dan harapan pada masa yang akan datang bahwa pengelolaan zakat juga wakaf akan dimenej dengan lebih profesional dan menyeluruh kepelosok Indonesia, yakin bahwa dukungan penyuluh agama Islam pada Kemenag akan lebih optimal dan bersemangat khususnya mereka yang berkesempatan hadir dan mendapat apresiasi dari jajaran Bimas Islam RI.
Maka secara teori jika kita mencoba mencari sedikit makna literasi yang dirujuk dari web gurudigital.com
Literasi adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Dari sini :
Jika menyimak saat diskusi selama tiga hari penulis menyimpulkan bahwa para penyuluh agama Islam pada umumnya relatif memiliki pengetahuan dan wawasan tentang wakaf dan zakat yang cukup mumpuni untuk tugas dakwah yang telah diembannya beberapa tahun, akan tetapi hal yang butuh perhatian mendasar berkaitan dengan kegiatan ini telah disampaikan oleh salah seorang peserta dari Yogyakarta yaitu Mashur Amin bahwa semua teori – teori dan paparan yang disampaikan seluruh nara sumber ternyata ketika di lapangan harus diolah lagi, berasa antara kenyataan agak kurang nyambung.
Artinya kata Mashur Amin idealnya teori itu cocok dan bisa diimplentasikan saat di lapangan karena dalam kenyataannya kadang sangat berbeda dan ini salah satu kendala yang dihadapi oleh para penyuluh agama Islam di daerah - daerah.
Akan tetapi meskipun demikian pada umumnya para penyuluh agama Islam yang hadir rerata berharap selalu ada update dari Bimas Islam agar spirit berdakwah di wilayah terbaharukan.
Maka berbahagia sekali pada akhirnya acara ini dapat diikuti oleh seluruh peserta dan dibuka dengan semangat juga penuh suka cita.
Acara dibuka pada 14 : 45 oleh Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag sebagai Dirjen Bimas Islam sekaligus beliau menjadi nara sumber
Kebijakan Ditjen Bimas Islam Dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Hal yang penting penulis kutip dari makalah yang beliau paparkan yaitu tentang Kondisi Aktual bahwa :
- Jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 80%, merupakan potensi kekuatan umat Islam terbesar di dunia.
Akan tetapi masalah literasi tentang zakat dan wakaf masih sangat kurang sehingga salah satu yang diprioritaskan adalah mengundang seluruh penyuluh agama Islam dari semua provinsi.
Acara Pengembangan Literasi zakat dan wakaf ini merupakan acara perdana yang sukses disambut hangat oleh semua undangan.
Standing applaus untuk panitia penyelenggara . . .
- Potensi zakat nasional 217 T/ tahun atau 3,4% dari total PDB, namun penghimpunan zakat nasional belum mencapai angka yang signifikan.
Dari kenyataan analisis ini tentu saja semua fihak yang terkait harus berbenah agar potensi yang terhitung sedemikian besar bisa kita wujudkan secara optimal.
- Potensi tanah wakaf tersebar di 435.768 lokasi dengan luas total 4.359.443.170 m persegi.
Hitung – hitungan angka yang berjejer panjang menandakan betapa wakaf tanah umat Islam Indonesia sedemikian luas dan sangat penting juga mendesak berjuang dengan kompak menangani tanah - tanah wakaf umat lebih profesional lagi sehingga benar - benar menjadi amal jariah yang produktif
- Presiden Jokowi konsern terhadap pertumbuhan ekonomi syariah dibuktikan dengan di bentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), bulan Juli 2017
Tentu saja kami sangat mengapresiasi kenyataan positif dari RI satu sehingga memudahkan bagi semua yang loyal terhadap perkembangan ekonomi syariah
- Zakat dan wakaf merupakan pilar ekonomi syariah dan sekaligus sebagai instrument ekonomi umat yang sangat potensial.
- Kebijakan Strategis Ditjen Bimas Islam Dalam Ekonomi Umat
Ada tambahan data tentang Potensi Zakat di Indonesia berdasarkan hasil penelitian BAZNAZ – FEM IPB Tahun 2010 sebesar 217 yang terdiri dari : 82,7 T (zakat rumah tangga); 114,89 T (zakat industry) 2,4 T (zakat BUMN) 7 T (zakat tabungan).
Angka - angka ini memang pada akhirnya akan menjadi PR besar bagi umat Islam dan khususnya Bimas Islam termasuk seluruh penyuluh Agama Islam yang ada diberbagai wilayah sepotong tanah surga yang diturunkan Allah ke bumi Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban berzakat dan berwakaf.
- Menyebarluaskan regulasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan zakat dan wakaf.
- Zakat dan wakaf diharapkan menjadi bagian tema sentral dalam setiap kesempatan dakwah
Tambahan Info :
Ditjen Bimas Islam RI Tebar Luas Informasi Cara Berzakat Dan Wakaf di Jaman Now
Dalam lokalatih saat paparan pada kesempatan hari itu (Rabu, 29 Agustus 2018) dari berbagai narasumber maksud dan tujuannya agar para penyuluh agama Islam diseluruh wilayah Indonesia konten dakwah tidak hanya di bulan Ramadhan membahas zakat dan wakaf, akan tetapi sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Wida Sukmawati (Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama Wakaf dan Zakat) agar prioritas sepanjang tahun lebih di syiarkan lagi penting zakat dan wakaf bagi kepangkitan ekonomi Indonesia.
Tujuan pengembangan literasi zakat dan wakaf bagi Penyuluh Bimbingan Islam di daerah dengan membina remaja, membina majelis ta’lim
Peserta
Peserta terdiri dari pada Penyuluh Agama Islam non PNS, perwakilan mahasiswa, FOSSEI (Forum Silaturrahmi Study Ekonomi Islam), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Kementerian Agama.
Penyuluh agama merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Islam dalam mensosialisasikan segala sesuatu yang dianggap perlu diinformasikan dan ditumbuh kembangkan di tengah – tengah masyarakat, termasuk masalah zakat dan wakaf.
Salah satu dasar hukum di samping Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat; Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang – undang terkait lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23
Apapun itu yang kami dapatkan dari acara Pengembangan Literasi Wakaf dan Zakat pada akhirnya memang kembali pada kita semua, akan tetapi dengan adanya arahan yang jelas dengan payung hukum yang menjadi rujukan - rujukan logis maka mari kita melangkah menyampaikan pada jamaah kita tentang penting membangun kesadaran agar masyarakat mau menunaikan berzakat dan berwakaf dalam konteks ketaatan pada Allah Swt
Referensi :
Materi Bahan Ajar Zakat dan Wakaf
13 Keutamaan Menunaikan Zakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H