Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Youth Activis | Self Development

Upgrading and Empowering Youth

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Meneropong Kompleksitas dan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

3 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   16:20 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI, bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPPN sepakat menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pilkada Serentak.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Bahkan, pemilihan tanggal tersebut juga sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Sebab akan digelar bersamaan dengan peringatan hari kasih sayang (valentine day). Sampai-sampai ada wacana untuk meniadakan nomor urut 14 bagi paslon dalam gelaran Pemilu tersebut.

Harus diakui pemilihan tanggal tersebut cukup menarik, lantaran memiliki kecenderungan untuk lebih mudah diingat karena masyarakat sudah sangat familiar dengan tanggal tersebut.

Meskipun, tanggal sudah ditetapkan, dari sisi jadwal dan teknis pelaksanaan, proses pelaksanaan tahapan pemilu yang panjang tentunya membutuhkan persiapan yang benar-benar matang.

Sehingga wajar banyak kalangan yang mengclaim bahawa rentang waktu tersebut relatif singkat untuk menyiapkan dua pemilihan sekaligus di tahun yang sama.

Seperti yang diketahui, Pemilu Serentak 2024 sendiri akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan 280 hari setelahnya Pilkada serentak akan digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan memimpin masing-masing daerah.

Dua perhelatan pemilihan serentak ini digadang-gadang akan memiliki tingkat kompleksitas dan kerumitan yang jauh lebih tinggi daripada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, di mana ada ribuan ratusan petugas penyelenggara yang jatuh sakit, bahkan di antaranya meninggal dunia akibat kelelahan ataupun memiliki penyakit bawaan.

Hal ini menjadi catatan krusial bagi KPU untuk kembali berbenah menyempurnakan regulasi dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna mencegah hal tersebut terulang kembali.

Kemudian, kurang efektifnya desain surat suara telah menyumbang tingginya angka suara tidak sah pada Pemilu Tahun 2019.

Kesulitan memilih tersebut bisa kita ketahui dari penuturan pemilih ataupun dengan melihat angka surat suara tidak sah pemilu presiden, di mana ada sekitar 2,38% atau 3.754.905 surat suara dari total surat suara sah.

Sedangkan DPR RI ada 11,12% atau 17.503.953 surat suara, dan ada 19,02% atau 29.710.175 surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD RI.

Pada hakikatnya ada dua tujuan teknis dari desain surat suara. Pertama, untuk memudahkan pemilih. Kedua, untuk akurasi penghitungan suara sebagai hasil pemilu. Sehingga dari dua tujuan teknis itu, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencapainya.

Pasalnya para pemilih mengalami kesulitan dan para petugas kelelahan menghitung satu persatu surat suara yang begitu panjang.

Sehingga dari dua hal tersebut, sangat perlu dilakukan penataan ulang design surat suara dan formulir yang akan digunakan dalam Pemilu Tahun 2024. 

Meskipun berbagai evaluasi pemilu di tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan, tetap saja kompleksitas dan tantangan yang akan dihadapi pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa dianggap sepele.

Berikut kompleksitas dan tantangan yang akan dihadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang:

Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama

Seperti yang diketahui Pemilu 2024 akan kembali memilih lima posisi sama seperti pemilu 2019 yang lalu.

Namun, bedanya usai pelaksanaan Pemilu serentak, pemilihan akan berlanjut dengan perhelatan Pilkada Serentak yang digelar di tahun yang sama hanya dengan jeda beberapa bulan.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara, lantaran harus melaksanakan persiapan yang ekstra untuk kedua perhelatan yang mau tidak mau tahapan persiapannya tetap saja akan beririsan. Sehingga diharapkan tantangan ini dapat dimitigasi sejak dini.

Beban kerja penyelenggara

Meski memiliki pengalaman menyelenggarakan dua tahapan sekaligus pada tahun 2018 dan 2019. Tidak dapat dipungkiri beban kerja penyelenggara akan menjadi lebih berat lantaran dari Pemilu menuju Pilkada hanya terpaut sekitar 280 hari

Petugas Ad hoc di lapangan nantinya akan memiliki tugas ekstra baik dalam hal penyesuaian data pemilih, sosialisasi sampai dengan menuntaskan rekapitulasi suara yang kerap kali masih mengalami kendala-kendala yang dapat disebabkan oleh berbagai aspek.

Seperti misalnya adanya kesalahan hitung, penulisan dan input data ditingkat KPPS yang berpengaruh terhadap molornya waktu pleno penetapan suara berjenjang dan masih banyak bentuk-bentuk kendala lainnya.

Situasi pandemi Covid-19

Tidak hanya Pilkada 2020 yang digelar ditengah pandemi. Bisa dikatakan tahapan Persiapan Pemilu masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Mengingat tahapan demi tahapan terus bergulir dan dilakansanakan oleh KPU.

Sehingga pada situasi ini, berbagai penyesuaian protokol kesehatan dan pengaturan teknis pelaksanaan kegiatan tentunya akan akan Kembali mengalami penyesuaian.

Penyesuaian defisit APBN

Konsep Pemilihan serentak ditahun yang sama dan ditambah dengan situasi pandemi. Tentunya menjadi beban anggaran tersendiri bagi pemerintah salah satunya adalah defisit APBN.

Jika pemerintahan dari presiden Jokowi secara resmi berganti ke presiden yang baru maka secara tidak langsung Perpu Nomor 1 Tahun 2020 juga tidak berlaku. Sehingga perlu adanyya penyesuaian Kembali terhadap defisit APBN.

Tantangan koordinasi Antarlembaga

Jika dilihat berdasarkan urutan pelaksanaan. Pemilu akan digelar lebih dulu dibandingkan pilkada. Sehingga tahapan pencalonan di pilkada akan sangat bergantung pada hasil final pemilu DPRD sebagai dasar dalam pendaftaran calon kepala daerah. Belum lagi dengan adanya kemungkinan sengketa pemilu.

Sehingga koordinasi yang baik antar lembaga sangat diperlukan untuk dapat mengantisipasi adanya sengketa pemilu agar yang berlarut-larut dan berpotensi menghambat tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada.

Pentingnya Inovasi Manajemen Pemilu

Melihat tantangan dan kendala pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sudah sepatunya KPU dituntut untuk dapat berinovasi Kembali untuk bisa mengurangi kerumitan dari sisi teknis penyelenggaran dalam rangka menyederhanaka pemilu namun tidak keluar dari kerangka hukum yang ada.

Seperti halnya kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada tahun 2020, yang harus segera diperbaiki bila akan digunakan Kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Tidak hanya itu, KPU juga dituntut untuk bisa berinovasi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memaksimalkan berbagai platform yang ada ataupun dengan terobosan-terobosan program terbaru sehingga dapat menembus berbagai segmen kalangan masyarakat.

Pada akhirnya kita semua harus menyadari bahwa Pemilu serentak (concurrent election) adalah penggabungan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam satu tahapan penyelenggaraan khususnya tahap pemungutan suara.

Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengefisiensi anggaran, melainkan untuk menciptakan pemerintahan kongruen (sebangun) dan menghindari pemerintahan terbelah (divided government) dengan sistem kepartaian multipartai sederhana. Sehingga seluruh lembaga diharapkan dapat memberikan performa terbaik untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penulis, Ni Luh Rosita Dewi 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun