Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Political Analys - Youth Activis

Youth Empowerment

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Meneropong Kompleksitas dan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

3 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   16:20 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI, bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPPN sepakat menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pilkada Serentak.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Bahkan, pemilihan tanggal tersebut juga sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Sebab akan digelar bersamaan dengan peringatan hari kasih sayang (valentine day). Sampai-sampai ada wacana untuk meniadakan nomor urut 14 bagi paslon dalam gelaran Pemilu tersebut.

Harus diakui pemilihan tanggal tersebut cukup menarik, lantaran memiliki kecenderungan untuk lebih mudah diingat karena masyarakat sudah sangat familiar dengan tanggal tersebut.

Meskipun, tanggal sudah ditetapkan, dari sisi jadwal dan teknis pelaksanaan, proses pelaksanaan tahapan pemilu yang panjang tentunya membutuhkan persiapan yang benar-benar matang.

Sehingga wajar banyak kalangan yang mengclaim bahawa rentang waktu tersebut relatif singkat untuk menyiapkan dua pemilihan sekaligus di tahun yang sama.

Seperti yang diketahui, Pemilu Serentak 2024 sendiri akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan 280 hari setelahnya Pilkada serentak akan digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan memimpin masing-masing daerah.

Dua perhelatan pemilihan serentak ini digadang-gadang akan memiliki tingkat kompleksitas dan kerumitan yang jauh lebih tinggi daripada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, di mana ada ribuan ratusan petugas penyelenggara yang jatuh sakit, bahkan di antaranya meninggal dunia akibat kelelahan ataupun memiliki penyakit bawaan.

Hal ini menjadi catatan krusial bagi KPU untuk kembali berbenah menyempurnakan regulasi dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna mencegah hal tersebut terulang kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun