Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Youth Activis | Self Development

Upgrading and Empowering Youth

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Meneropong Kompleksitas dan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

3 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   16:20 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan koordinasi Antarlembaga

Jika dilihat berdasarkan urutan pelaksanaan. Pemilu akan digelar lebih dulu dibandingkan pilkada. Sehingga tahapan pencalonan di pilkada akan sangat bergantung pada hasil final pemilu DPRD sebagai dasar dalam pendaftaran calon kepala daerah. Belum lagi dengan adanya kemungkinan sengketa pemilu.

Sehingga koordinasi yang baik antar lembaga sangat diperlukan untuk dapat mengantisipasi adanya sengketa pemilu agar yang berlarut-larut dan berpotensi menghambat tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada.

Pentingnya Inovasi Manajemen Pemilu

Melihat tantangan dan kendala pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sudah sepatunya KPU dituntut untuk dapat berinovasi Kembali untuk bisa mengurangi kerumitan dari sisi teknis penyelenggaran dalam rangka menyederhanaka pemilu namun tidak keluar dari kerangka hukum yang ada.

Seperti halnya kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada tahun 2020, yang harus segera diperbaiki bila akan digunakan Kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Tidak hanya itu, KPU juga dituntut untuk bisa berinovasi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memaksimalkan berbagai platform yang ada ataupun dengan terobosan-terobosan program terbaru sehingga dapat menembus berbagai segmen kalangan masyarakat.

Pada akhirnya kita semua harus menyadari bahwa Pemilu serentak (concurrent election) adalah penggabungan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam satu tahapan penyelenggaraan khususnya tahap pemungutan suara.

Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengefisiensi anggaran, melainkan untuk menciptakan pemerintahan kongruen (sebangun) dan menghindari pemerintahan terbelah (divided government) dengan sistem kepartaian multipartai sederhana. Sehingga seluruh lembaga diharapkan dapat memberikan performa terbaik untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penulis, Ni Luh Rosita Dewi 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun