Mohon tunggu...
Ni Luh Rosita Dewi
Ni Luh Rosita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Political Analys - Youth Activis

Youth Empowerment

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Meneropong Kompleksitas dan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

3 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   16:20 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara, lantaran harus melaksanakan persiapan yang ekstra untuk kedua perhelatan yang mau tidak mau tahapan persiapannya tetap saja akan beririsan. Sehingga diharapkan tantangan ini dapat dimitigasi sejak dini.

Beban kerja penyelenggara

Meski memiliki pengalaman menyelenggarakan dua tahapan sekaligus pada tahun 2018 dan 2019. Tidak dapat dipungkiri beban kerja penyelenggara akan menjadi lebih berat lantaran dari Pemilu menuju Pilkada hanya terpaut sekitar 280 hari

Petugas Ad hoc di lapangan nantinya akan memiliki tugas ekstra baik dalam hal penyesuaian data pemilih, sosialisasi sampai dengan menuntaskan rekapitulasi suara yang kerap kali masih mengalami kendala-kendala yang dapat disebabkan oleh berbagai aspek.

Seperti misalnya adanya kesalahan hitung, penulisan dan input data ditingkat KPPS yang berpengaruh terhadap molornya waktu pleno penetapan suara berjenjang dan masih banyak bentuk-bentuk kendala lainnya.

Situasi pandemi Covid-19

Tidak hanya Pilkada 2020 yang digelar ditengah pandemi. Bisa dikatakan tahapan Persiapan Pemilu masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Mengingat tahapan demi tahapan terus bergulir dan dilakansanakan oleh KPU.

Sehingga pada situasi ini, berbagai penyesuaian protokol kesehatan dan pengaturan teknis pelaksanaan kegiatan tentunya akan akan Kembali mengalami penyesuaian.

Penyesuaian defisit APBN

Konsep Pemilihan serentak ditahun yang sama dan ditambah dengan situasi pandemi. Tentunya menjadi beban anggaran tersendiri bagi pemerintah salah satunya adalah defisit APBN.

Jika pemerintahan dari presiden Jokowi secara resmi berganti ke presiden yang baru maka secara tidak langsung Perpu Nomor 1 Tahun 2020 juga tidak berlaku. Sehingga perlu adanyya penyesuaian Kembali terhadap defisit APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun