Kemudian, kurang efektifnya desain surat suara telah menyumbang tingginya angka suara tidak sah pada Pemilu Tahun 2019.
Kesulitan memilih tersebut bisa kita ketahui dari penuturan pemilih ataupun dengan melihat angka surat suara tidak sah pemilu presiden, di mana ada sekitar 2,38% atau 3.754.905 surat suara dari total surat suara sah.
Sedangkan DPR RI ada 11,12% atau 17.503.953 surat suara, dan ada 19,02% atau 29.710.175 surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD RI.
Pada hakikatnya ada dua tujuan teknis dari desain surat suara. Pertama, untuk memudahkan pemilih. Kedua, untuk akurasi penghitungan suara sebagai hasil pemilu. Sehingga dari dua tujuan teknis itu, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencapainya.
Pasalnya para pemilih mengalami kesulitan dan para petugas kelelahan menghitung satu persatu surat suara yang begitu panjang.
Sehingga dari dua hal tersebut, sangat perlu dilakukan penataan ulang design surat suara dan formulir yang akan digunakan dalam Pemilu Tahun 2024.Â
Meskipun berbagai evaluasi pemilu di tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan, tetap saja kompleksitas dan tantangan yang akan dihadapi pada pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa dianggap sepele.
Berikut kompleksitas dan tantangan yang akan dihadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang:
Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama
Seperti yang diketahui Pemilu 2024 akan kembali memilih lima posisi sama seperti pemilu 2019 yang lalu.
Namun, bedanya usai pelaksanaan Pemilu serentak, pemilihan akan berlanjut dengan perhelatan Pilkada Serentak yang digelar di tahun yang sama hanya dengan jeda beberapa bulan.