Praktik di lapangan selalu saja bertemu persoalan. Alih-alih mencari solusi, seringkali justru memanfaatkan celah regulasi untuk berlaku diskriminatif.
Melindungi warga di mana pun berada menjadi tugas negara. Setiap WNI yang meninggalkan negara menuju Saudi Arabia pastinya tercatat di imigrasi. Baik mereka pemegang visa umrah maupun wisata. Sebagian besar mereka berangkat di bawah bendera travel. Karenanya perlu penegakan hukum pada travel nakal.
Terakhir, rasanya pemerintah juga perlu mengevaluasi haji mujamalah. Bagaimanapun haji mujamalah telah dilegalkan dalam undang-undang. Sayangnya haji ini memiliki area gelap, tidak mudah disentuh dan sering dipakai sebagai kedok penipuan.
Penyelenggaraan haji mujamalah berjalan di luar pantauan pemerintah. Sejak perolehan kuota, penyusunan dan penetapan harga paket, transaksi jual beli, sistem layanan, semua praktis minim laporan sampai ke meja Kemenag.
Cukuplah masyarakat mengenal dua jenis, haji reguler dan haji khusus. Haji reguler dikelola penuh oleh pemerintah. Haji khusus dikelola masyarakat dengan aturan relatif mapan. Keduanya mendapat pelindungan dan keadilan setara dari pemerintah serta ada kepastian berangkat.
Itulah beberapa sisi gelap di balik pelaksanaan haji 'ilegal'. Semoga ke depan tidak ada lagi air mata kekecewaan tumpah dirasakan jemaah haji akibat keteledoran sendiri. Mereka dimanfaatkan oknum peraih pundi. Semoga tidak ada lagi praktik berhaji 'ilegal' berbalut kenyamanan berujung penelantaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H