Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjuadian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 29 September 2024   09:04 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Rosi Aswita

NIM : 222111169

Kelas : HES 5E

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu masalah yang sedang viral adalah ( praktik perjuadian online) dalam Islam, kegiatan yang melibatkan pengambilan risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil yang tidak pasti atau acak dianggap dilarang karena bergantung pada keberuntungan semata, tanpa adanya kepastian atau kendali yang jelas atas hasil tersebut.

2. Kaidah-kaidah Hukum terkait kasus meliputi:

a. Larangan Maisir (Perjudian)

Perjudian adalah setiap bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dengan risiko kehilangan harta untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat spekulatif. Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 mentegaskan melarang perjudian.

b. Kaidah Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)

Gharar ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Perjudian online, biasanya tidak memiliki kendali informasi penuh tentang hasil akhirnya, yang semuanya tergantung pada keberuntungan.

Kaidah ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (penipuan atau ketidakpastian)." (HR. Muslim)

c. Memakan Harta Secara Batil (Al-Bathil)

Al-Qur'an melarang praktik mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau curang. Keuntungan yang diperoleh dianggap sebagai memakan harta orang lain secara batil, karena uang yang didapatkan berasal dari kerugian pihak lain secara tidak adil. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188, mentegaskan melaranag mamakan harata orang lain secara batil.

d. Kaidah Sadaqah Sariyyah (Penutupan Jalan Menuju Perkara yang Dialarang)

Kaidah penutupan jalan yang menuju perbuatan haram. Karena perjudian dapat mengarah pada berbagai dampak negatif seperti kemiskinan, kecanduan, dan kerusakan sosial, maka aktivitas yang mengarah kepada perjudian.

e. Kaidah Ihtikar (Penumpukan Kekayaan yang Merugikan)

Ihtikar merujuk pada akumulasi kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak adil dan dapat merugikan masyarakat. Terdapat potensi penumpukan kekayaan pada pihak-pihak tertentu (misalnya pemilik platform perjudian online), sementara banyak peserta judi yang jatuh miskin dan dirugikan.

f. Larangan Menghamburkan Harta (Tabdzir

Tabdzir berarti pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bermanfaat. Melarang membuang-buang harta dalam hal yang tidak bermanfaat. Perjudian online sering kali membuat seseorang menghabiskan uang tanpa mendapatkan manfaat yang jelas, sehingga termasuk dalam kategori pemborosan. Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 27 mentegaskan melarang pemborosan.

3. Norma-norma hukum terkait kasus meliputi:

a. Norma larangan Maisir (Perjudian)

Bahwa perjudian, termasuk perjudian online, adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori perbuatan keji (rijs) yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang.

b. Norma larangan memakan harta orang alain dengan jalan yang batil

Perjudian online termasuk dalam cara yang batil karena seseorang bisa mendapatkan keuntungan dari kerugian pihak lain tanpa adanya transaksi yang adil.

c. Norma Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)

Perjudian online, karena unsur ketidakpastian dan spekulasinya, termasuk dalam kategori gharar yang dilarang.

d. Norma Mudaratan dan Kemaslahatan (Keburukan vs Kebaikan)

Bahwa tindakan yang menyebabkan kerugian pribadi atau masyarakat harus dihindari, termasuk perjudian online yang berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi dan sosial.

e. Norma Ihtikar (Penimbunan Kekayaan yang Merugikan)

Penimbunan atau pengumpulan kekayaan secara tidak adil yang bisa merugikan pihak lain.

f. Norma Menghindari Pemborosan (Tabdzir)

Tindakan yang dilarang dalam Islam karena menggunakan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan.

g. Norma Sadaqah Sarriyah (Mencegah Perbuatan Haram)

Menutup jalan yang mengarah kepada perbuatan haram. Pencegah agar umat Muslim tidak terjerumus ke dalam aktivitas perjudian online yang dapat merusak moral dan spiritual mereka.

h. Norma Keadilan dalam Mencari Nafkah

Mencari nafkah haruslah melalui usaha yang halal dan baik. Perjudian online bertentangan dengan prinsip keadilan dalam mencari nafkah karena hasil yang diperoleh bersifat spekulatif dan mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak lain yang kalah.

4. Aturan-aturan Hukum terkait kasus meliputi:

a. Larangan Maisir (Perjudian 

Aturan mengharamkan perjudian dalam segala bentuk, termasuk perjudian online, karena merupakan aktivitas yang merugikan dan dianggap sebagai perbuatan setan yang dapat merusak akhlak dan tatanan sosial.

b. Aturan Gharar (Larangan Ketidakpastian Berlebihan)

Aturan melarang segala bentuk transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan dan ketidakpastian, karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

c. Aturan Memakan Harta dengan Cara yang Batil

Aturan melarang segala bentuk transaksi atau usaha yang menyebabkan harta berpindah tangan secara tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

d. Aturan Mencegah Mudarat dan Menjaga Kemaslahata

Aturan menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan mudarat bagi individu maupun masyarakat, dan perjudian online termasuk dalam kategori yang membahayakan tersebut.

e. Aturan Larangan Ihtikar (Penimbunan Kekayaan secara Tidak Sah)

Aturan ini mengatur bahwa setiap usaha atau cara mencari kekayaan harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak lain.

f. Aturan Tabdzir (Pemborosan)

Aturan melarang penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan, seperti perjudian online, karena dianggap sebagai tindakan boros dan tidak bertanggung jawab.

g. Aturan Mencegah Jalan Menuju Perbuatan Haram (Sadd al-Dzari'ah)

Aturan digunakan untuk mencegah umat Muslim terjerumus ke dalam aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan jika aktivitas tersebut hanya menjadi sarana yang mengarah kepada perbuatan haram.

h. Aturan Keadilan dalam Mencari Nafkah

Aturan menetapkan bahwa setiap usaha mencari nafkah harus dilakukan melalui cara yang halal dan sesuai dengan syariat, dan tidak boleh dilakukan melalui jalan yang merugikan orang lain, seperti perjudian.

5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

1. Positivisme Hukum berfokus pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas negara, terlepas dari aspek moralitas atau dampak sosialnya. Menurut pandangan ini:

a. Hukum adalah perintah dari otoritas yang sah: Hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan dan ditegakkan oleh negara. Dalam konteks perjudian online, jika undang-undang secara tegas melarang perjudian online, maka hal itu ilegal.

b. Legalitas terpisah dari moralitas: Hukum positif tidak mempertimbangkan apakah tindakan (seperti perjudian) itu secara moral benar atau salah. Jika hukum melarang perjudian online, mereka yang mencari keuntungan dari aktivitas ini dianggap melanggar hukum, terlepas dari apakah mereka menganggap perjudian tersebut sah secara etika.

c. Penegakan aturan secara tegas: Dalam kasus perjudian online, pendekatan ini akan menitikberatkan pada pemberlakuan hukum positif yang telah diatur oleh negara, seperti peraturan tentang larangan perjudian, lisensi, atau pajak.

2. Sociological Jurisprudence memandang hukum dalam konteks sosial dan dampaknya pada masyarakat. Aliran ini mengakui bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan sosial dan harus mencerminkan realitas sosial. Dalam kasus perjudian online:

a. Hukum harus mencerminkan perubahan sosial: Menganalisis perjudian online berpengaruh terhadap masyarakat, termasuk perubahan dalam perilaku, dampak ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Jika perjudian online semakin diterima secara luas di masyarakat, akan mendorong untuk mempertimbangkan reformasi hukum terkait aktivitas tersebut.

b. Pendekatan hukum yang fleksibel dan dinamis: Misalnya, jika perjudian online memberi dampak ekonomi yang signifikan, baik dari segi keuntungan negara melalui pajak atau peluang kerja, hukum mungkin akan diadaptasi untuk melegalkan atau mengatur dengan lebih baik.

c. Penekanan pada kesejahteraan sosial: Sociological Jurisprudence akan mengevaluasi apakah legalisasi atau pelarangan perjudian online memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun