Aturan melarang segala bentuk transaksi atau usaha yang menyebabkan harta berpindah tangan secara tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
d. Aturan Mencegah Mudarat dan Menjaga Kemaslahata
Aturan menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan mudarat bagi individu maupun masyarakat, dan perjudian online termasuk dalam kategori yang membahayakan tersebut.
e. Aturan Larangan Ihtikar (Penimbunan Kekayaan secara Tidak Sah)
Aturan ini mengatur bahwa setiap usaha atau cara mencari kekayaan harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak lain.
f. Aturan Tabdzir (Pemborosan)
Aturan melarang penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan, seperti perjudian online, karena dianggap sebagai tindakan boros dan tidak bertanggung jawab.
g. Aturan Mencegah Jalan Menuju Perbuatan Haram (Sadd al-Dzari'ah)
Aturan digunakan untuk mencegah umat Muslim terjerumus ke dalam aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan jika aktivitas tersebut hanya menjadi sarana yang mengarah kepada perbuatan haram.
h. Aturan Keadilan dalam Mencari Nafkah
Aturan menetapkan bahwa setiap usaha mencari nafkah harus dilakukan melalui cara yang halal dan sesuai dengan syariat, dan tidak boleh dilakukan melalui jalan yang merugikan orang lain, seperti perjudian.