Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjudian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 30 September 2024   20:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

1. Positivisme Hukum berfokus pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas negara, terlepas dari aspek moralitas atau dampak sosialnya. Menurut pandangan ini:

a. Hukum adalah perintah dari otoritas yang sah: Hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan dan ditegakkan oleh negara. Dalam konteks perjudian online, jika undang-undang secara tegas melarang perjudian online, maka hal itu ilegal.

b. Legalitas terpisah dari moralitas: Hukum positif tidak mempertimbangkan apakah tindakan (seperti perjudian) itu secara moral benar atau salah. Jika hukum melarang perjudian online, mereka yang mencari keuntungan dari aktivitas ini dianggap melanggar hukum, terlepas dari apakah mereka menganggap perjudian tersebut sah secara etika.

c. Penegakan aturan secara tegas: Dalam kasus perjudian online, pendekatan ini akan menitikberatkan pada pemberlakuan hukum positif yang telah diatur oleh negara, seperti peraturan tentang larangan perjudian, lisensi, atau pajak.

2. Sociological Jurisprudence memandang hukum dalam konteks sosial dan dampaknya pada masyarakat. Aliran ini mengakui bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan sosial dan harus mencerminkan realitas sosial. Dalam kasus perjudian online:

a. Hukum harus mencerminkan perubahan sosial: Menganalisis perjudian online berpengaruh terhadap masyarakat, termasuk perubahan dalam perilaku, dampak ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Jika perjudian online semakin diterima secara luas di masyarakat, akan mendorong untuk mempertimbangkan reformasi hukum terkait aktivitas tersebut.

b. Pendekatan hukum yang fleksibel dan dinamis: Misalnya, jika perjudian online memberi dampak ekonomi yang signifikan, baik dari segi keuntungan negara melalui pajak atau peluang kerja, hukum mungkin akan diadaptasi untuk melegalkan atau mengatur dengan lebih baik.

c. Penekanan pada kesejahteraan sosial: Sociological Jurisprudence akan mengevaluasi apakah legalisasi atau pelarangan perjudian online memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun