a. Norma larangan Maisir (Perjudian)
Bahwa perjudian, termasuk perjudian online, adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori perbuatan keji (rijs) yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang.
b. Norma larangan memakan harta orang alain dengan jalan yang batil
Perjudian online termasuk dalam cara yang batil karena seseorang bisa mendapatkan keuntungan dari kerugian pihak lain tanpa adanya transaksi yang adil.
c. Norma Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Perjudian online, karena unsur ketidakpastian dan spekulasinya, termasuk dalam kategori gharar yang dilarang.
d. Norma Mudaratan dan Kemaslahatan (Keburukan vs Kebaikan)
Bahwa tindakan yang menyebabkan kerugian pribadi atau masyarakat harus dihindari, termasuk perjudian online yang berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi dan sosial.
e. Norma Ihtikar (Penimbunan Kekayaan yang Merugikan)
Penimbunan atau pengumpulan kekayaan secara tidak adil yang bisa merugikan pihak lain.
f. Norma Menghindari Pemborosan (Tabdzir)