Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjudian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 30 September 2024   20:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Norma larangan Maisir (Perjudian)

Bahwa perjudian, termasuk perjudian online, adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori perbuatan keji (rijs) yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang.

b. Norma larangan memakan harta orang alain dengan jalan yang batil

Perjudian online termasuk dalam cara yang batil karena seseorang bisa mendapatkan keuntungan dari kerugian pihak lain tanpa adanya transaksi yang adil.

c. Norma Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)

Perjudian online, karena unsur ketidakpastian dan spekulasinya, termasuk dalam kategori gharar yang dilarang.

d. Norma Mudaratan dan Kemaslahatan (Keburukan vs Kebaikan)

Bahwa tindakan yang menyebabkan kerugian pribadi atau masyarakat harus dihindari, termasuk perjudian online yang berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi dan sosial.

e. Norma Ihtikar (Penimbunan Kekayaan yang Merugikan)

Penimbunan atau pengumpulan kekayaan secara tidak adil yang bisa merugikan pihak lain.

f. Norma Menghindari Pemborosan (Tabdzir)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun