Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjudian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 30 September 2024   20:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan yang dilarang dalam Islam karena menggunakan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan.

g. Norma Sadaqah Sarriyah (Mencegah Perbuatan Haram)

Menutup jalan yang mengarah kepada perbuatan haram. Pencegah agar umat Muslim tidak terjerumus ke dalam aktivitas perjudian online yang dapat merusak moral dan spiritual mereka.

h. Norma Keadilan dalam Mencari Nafkah

Mencari nafkah haruslah melalui usaha yang halal dan baik. Perjudian online bertentangan dengan prinsip keadilan dalam mencari nafkah karena hasil yang diperoleh bersifat spekulatif dan mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak lain yang kalah.

4. Aturan-aturan Hukum terkait kasus meliputi:

a. Larangan Maisir (Perjudian 

Aturan mengharamkan perjudian dalam segala bentuk, termasuk perjudian online, karena merupakan aktivitas yang merugikan dan dianggap sebagai perbuatan setan yang dapat merusak akhlak dan tatanan sosial.

b. Aturan Gharar (Larangan Ketidakpastian Berlebihan)

Aturan melarang segala bentuk transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan dan ketidakpastian, karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

c. Aturan Memakan Harta dengan Cara yang Batil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun