Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjudian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 30 September 2024   20:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan melarang segala bentuk transaksi atau usaha yang menyebabkan harta berpindah tangan secara tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

d. Aturan Mencegah Mudarat dan Menjaga Kemaslahata

Aturan menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan mudarat bagi individu maupun masyarakat, dan perjudian online termasuk dalam kategori yang membahayakan tersebut.

e. Aturan Larangan Ihtikar (Penimbunan Kekayaan secara Tidak Sah)

Aturan ini mengatur bahwa setiap usaha atau cara mencari kekayaan harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak lain.

f. Aturan Tabdzir (Pemborosan)

Aturan melarang penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan, seperti perjudian online, karena dianggap sebagai tindakan boros dan tidak bertanggung jawab.

g. Aturan Mencegah Jalan Menuju Perbuatan Haram (Sadd al-Dzari'ah)

Aturan digunakan untuk mencegah umat Muslim terjerumus ke dalam aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan jika aktivitas tersebut hanya menjadi sarana yang mengarah kepada perbuatan haram.

h. Aturan Keadilan dalam Mencari Nafkah

Aturan menetapkan bahwa setiap usaha mencari nafkah harus dilakukan melalui cara yang halal dan sesuai dengan syariat, dan tidak boleh dilakukan melalui jalan yang merugikan orang lain, seperti perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun