Tindakan yang dilarang dalam Islam karena menggunakan harta untuk hal-hal yang tidak produktif atau merugikan.
g. Norma Sadaqah Sarriyah (Mencegah Perbuatan Haram)
Menutup jalan yang mengarah kepada perbuatan haram. Pencegah agar umat Muslim tidak terjerumus ke dalam aktivitas perjudian online yang dapat merusak moral dan spiritual mereka.
h. Norma Keadilan dalam Mencari Nafkah
Mencari nafkah haruslah melalui usaha yang halal dan baik. Perjudian online bertentangan dengan prinsip keadilan dalam mencari nafkah karena hasil yang diperoleh bersifat spekulatif dan mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak lain yang kalah.
4. Aturan-aturan Hukum terkait kasus meliputi:
a. Larangan Maisir (PerjudianÂ
Aturan mengharamkan perjudian dalam segala bentuk, termasuk perjudian online, karena merupakan aktivitas yang merugikan dan dianggap sebagai perbuatan setan yang dapat merusak akhlak dan tatanan sosial.
b. Aturan Gharar (Larangan Ketidakpastian Berlebihan)
Aturan melarang segala bentuk transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan dan ketidakpastian, karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.
c. Aturan Memakan Harta dengan Cara yang Batil