Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen : Bapak Markus Marselinus Soge,. S.H., M.H.

Judul : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi

Nama Penulis : Grenaldo Ginting

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, INSURI Ponorogo, 2023

Volume & Halaman : Vol 5 No 1

Link Artikel : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442

Pendahuluan : Korupsi merupakan sebuah masalah nasional dimana penanggulangannya masih selalu diupayakan, salah satunya adalah melalui pembaruan peraturan dalam Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi No 20 Tahun 2001, secara umum Undang-Undang ini menyatakan bahwa dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diantara perubahannya yaitu adanya hukuman mati, namun sampai saat ini ancaman pidana mati masih belum terealisasikan dan masih banyak aparat penegak hukum yang mengabaikan tentang aturan hukuman mati tersebut.

Konsep/Teori & Tujuan : Artikel ini mengkaji hukum tentang bagaimana penerapan aturan hukuman mati yang ada pada Undang-Undang tindak pidana korupsi

Metode Penelitian

Obyek Penelitian : Penelitian Inventarisasi Hukum Positif, adalah penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif yang berlaku melalui proses identifikasi yang kritis, analitis serta logis dan sistematis.

Pendekatan Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun