Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obyek Penelitian : Penelitian Sistematika Hukum, adalah penelitian yang membahas tentang pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum dan obyek dalam peraturan perundang-undangan.

Pendekatan Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Jenis & Sumber data : Sumber data yang dipakai oleh artikel ini ialah data sekunder.berupa rancangan peraturan perundang-undangan dan laporan hasil penelitian hukum.

Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data : Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan, data sekunder dibagi menjadi beberapa bagian yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dana dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif

Hasil Penelitian : Hukum di Indonesia sangat menentang kekerasan termasuk juga kekerasan seksual, karena sistem hukum Indonesia menjamin HAM pada setiap masyarakatnya, hal ini tercantum dalam UUD RI 1945 pada Pasal 28A-28J. Namun tindak pidana pelecehan seksual tidak diatur secara jelas dalam KUHP, secara garis besar KUHP hanya mengklasifikasikan kekerasan seksual menjadi perzinahan, persetubuhan, cabul dan pornografi, KUHP hanya mengatur tentang kesusilaan pada BAB XVI buku II pasal 281-298.

Due process of law adalah sebuah prosedur yang mensyaratkan standar dalam hukum pidana yang berlaku universal, pada pasal 184 KUHP disebutkan bahwa yang dapat menjadi alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam hal ini untuk membuktikan kasus pencabulan dan kekerasan seksual biasanya digunakan alat bukti berupa visum et repertum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dokter, namun seringkali kekerasan seksual tidak hanya menyerang fisik tetapi juga mental korban, dan pembuktian kekerasan psikis tidak semudah membuktikan kekerasan fisik, karena psikis tidak dapat terlihat oleh mata sehingga dibutuhkan bantuan psikolog, kesulitan-kesulitan dalam penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penyebab banyaknya kasus yang tidak sampai ke pengadilan, tidak jarang aparat hukum menolak laporan korban karena sulitnya mencari bukti, akibatnya pelaku tidak mendapatkan konsekuensi dan potensi pengulangan akan terus terjadi.

Dari hasil pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 1998 sampai dengan 2013 terdapat 15 bentuk kekerasan seksual yaitu: Pemerkosaan, Perbudakan seksual, Intimidasi seksual, Prostitusi seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan perkawinan, Perdagangan Perempuan untuk seksual, Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, Pemaksaan kehamilan, Pemaksaan aborsi, Penyiksaan seksual, Kontrol seksual, Penghukuman bernuansa seksual, Pelecehan seksual dan Praktik tradisi berkaitan dengan seksual.

Kekerasan seksual juga dibahas lebih jelas dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu pada pasal 8, 47, dan pasal 48, namun pada ketiga pasal ini hanya menyebutkan pemaksaan hubungan seksual dan perdagangan orang, dan tidak membahas 13 jenis kekerasan seksual yang lain, hal tersebutlah yang dianggap sebagai urgensi dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, karena akan mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang belum lengkap dibahas oleh KUHP.

Kelebihan dan kekurangan serta saran : Artikel ini mempunyai sktruktur yang lengkap mulai dari abstrak sampai dengan pembahasan yang cukup jelas, namun banyak ditemukan tipografi pada penulisannya. Akan lebih baik apabila artikel dapat mendorong adanya penelitian lanjutan

Jurnal 2

Nama Review : Rosa Loyalin / 39 / 4446

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun