(c) Peraturan Desa
Peraturan Desa menengkonfirmasi keberadaan desa sebagai entitas masyarakat otonom yang mampu mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri. Melalui peraturan desa, desa menetapkan segala hal yang menjadi bagian dari urusan rumah tangganya serta memastikan bahwa urusan-urusan itu dikerjakan oleh pemerintah desa, dipatuhi oleh seluruh warga desa, dan mendapat persetujuan pemerintah supra desa.
(d) Keuangan Desa
Keuangan adalah bahan bakar bagi bergeraknya aktivitas pemerintahan desa. Desa memiliki 7 sumber keuangan yang meliputi pendapatan asli, alokasi APBN ke desa, bagi hasil pajak daerah/retribusi daerah, alokasi dana desa sebagai bagian dana perimbangan, bantuan keuangan, hibah dan sumbangan serta pendapatan lain yang sah. Dengan ketujuh sumber ini, desa membiayai kebutuhan rumahtangga desa.
Paling sedikit 70 persen dari total anggaran yang diterima desa dari ketujuh sumber diatas digunakan untuk membiayai program bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Sementara paling besar 30 persen dari anggaran digunakan untuk pemberian tunjangan, operasional pemerintah, dan sebagainya.
(e) Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa melalui pintu musyawarah desa. Sementara pembangunan kawasan perdesaan merupakan hasil kebijakan pemerintah atas pertimbangan tertentu. Proses pembangunan yang disebut pertama adalah perencanaan partisipatif. Sementara proses pembangunan yang kedua adalah perencanaan teknokratik.
Badan usaha milik desa dapat dibentuk berdasarkan musyawarah desa dengan tujuan memacu pendapatan asli desa. Desa desa yang belum memiliki BUM Desa dan tertarik meningkatkan pendapatan asli dapat melakukan kerjasama dengan desa yang telah memiliki BUM Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H