Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

EMPAT PILAR DESA

25 Oktober 2016   12:36 Diperbarui: 25 Oktober 2016   12:50 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiap masyarakat diikat oleh suatu ikatan tertentu yang menyatukan mereka. Ikatan itu dapat berupa hubungan kekeluargaan antar anggota masyarakat, kepercayaan, norma, juga sejarah. Tetapi ikatan-ikatan itu biasanya longgar. Hukum adalah pengikat masyarakat yang lebih kuat daripada ikatan-ikatan yang disebut sebelumnya. Hukum tidak saja mengatur hubungan antar masyarakat, tetapi juga menentukan sanksi atas pelanggaran. Sanksi hukum biasanya ditegakan oleh aparatus tertentu.

Suatu masyarakat yang diikat oleh hukum tertentu disebut masyarakat hukum. Ter Har dalam teorinya tentang Beslissingenleer (teori keputusan) melihat bahwa putusan-putusan yang dibuat orang-orang yang memiliki otoritas tertentu dan dipatuhi secara luas dan sepenuh hati oleh masyarakat merupakan inti dari praktek masyarakat hukum. Keputusan dalam masyarakat dapat berupa keputusan penyelesaian perselisihan atau keputusan tentang harta milik. Karena itu, Ter Har mendefinisikan masyarakat hukum sebagai "kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur yang mempunyai kekuasaan sendiri serta kekayaan sendiri, baik yang terlihat maupun tidak terlihat".

Dalam lingkungan masyarakat adat, gejala keputusan hukum sebagaimana disebutkan Ter Har dapat ditemui secara mudah. Para elit masyarakat adat memiliki otoritas untuk memutuskan persoalan kehidupan sehari-hari masyarakat berdasarkan hukum-hukum yang hidup dalam lingkungan sosial desa. Sebagian dari hukum-hukum itu tertulis, sebagian lagi merupakan konsensus yang dihidupi dalam praktek bermasyarakat.

Ketika istilah hukum adat (Adat-Recht) digunakan oleh Prof.Dr. Christian Snouk Hurgronje dan diteruskan oleh Prof. Mr.Cornelis van Vollenhoven, kata itu merujuk pada apa yang disebut van Vollenhoven sebagai "aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi - yang karenanya disebut hukum - dan dipihak lain tidak dikodifikasi - yang karenanya disebut sebagai adat. Unsur-unsur hukum adat meliputi: (a) adanya tingkah laku yang teratur dan sistematis yang dilakukan secara terus-menerus, (b) adanya kesakralan dalam tindakan, (c) adanya keputusan, (d) adanya sanksi atau hukuman, (e) tidak tertulis dan dihayati.

Masyarakat hukum adat hidup dalam kesatuan komunitas. Karena itu disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.  Terdapat tiga jenis kesatuan masyarakat hukum adat yaitu:

a. Kesatuan masyarakat hukum adat Geneologis:

b. Kesatuan masyarakat hukum adat Teritorial;

c. Kesatuan Masyarakat hukum adat Fungsional.

2. Wilayah

Wilayah adalah istilah yang berhimpitan dengan daerah. Wilayah dimaknai sebagai daerah kekuasaan dimana tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan. Karena itu dikenal istilah wilayah administratif, wilayah negara, wilayah kecamatan, dan seterusnya. Wilayah juga dapat diartikan sebagai tempat bermukimnya rakyat dimana kekuasaan pemerintahan dilaksanakan. Kesimpulan yang kemudian muncul adalah bahwa wilayah adalah daerah kekuasaan pemerintah.

Cara Nine (2008:148-149) menjelaskan bahwa penggunaan istilah wilayah (teritorry) berhubungan dengan kekuasaan atas lahan. John Locke dan para pemikir yang mengikuti teori perjanjian masyarakat, tulis Nine, melihat bahwa istilah wilayah pada mulanya bersumber dari hak dasar individu sebelum ia menyerahkan hak itu dalam perjanjian pembentukan negara (Pactum Unionis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun