Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

EMPAT PILAR DESA

25 Oktober 2016   12:36 Diperbarui: 25 Oktober 2016   12:50 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiap individu memiliki lahannya sendiri, dan diatas lahan itu ia mengupayakan kehidupannya. Hak individu atas lahan dan kehidupan ini disebut para pemikir Lockean sebagai hak wilayah (territorial right).

Pada saat individu menyerahkan hak mereka dalam perjanjian sosial membentuk negara, negara sendiri telah memiliki wilayah juridiksi yang mengatasi wilayah-wilayah lahan individu. Karena itu, negara dapat meningkatkan hak wilayah (territorial right) yang semula dimiliki individu menjadi hak wilayah untuk kepentingan kolektif melalui pengelolaan bersama atas lahan. Pada perkembangan selanjutnya, hak wilayah terbagi atas dua bagian besar. Pertama, hak wilayah dalam arti kekuasaan individu atas lahan dan penggunaannya. Kedua, hak wilayah dalam arti klaim negara atas wilayah teritorial.

Bagi Cara Nine, hak wilayah yang dimiliki individu adalah penting berkenan dengan diskursus hubungan antara wilayah dan keadilan. Derajat keadilan ditentukan oleh seberapa jauh jarak antara hak wilayah individu dan hak wilayah negara.

Negara yang memiliki hak teritorial - dalam arti wilayah geografis - juga memiliki hak yuridiksi untuk membuat, menyelaraskan dan memaksa berlakunya hukum negara atas suatu wilayah. Pada posisi ini negara dapat memberikan kepada orang lain hak pengelolaan atas suatu wilayah lahan tertentu yang semula dikuasai individu. Keadilan, dapat menjadi dalih negara mengatasi hak teritorial individu. Negara dapat mengambil alih suatu wilayah dan melakukan aktivitas pembangunan atas wilayah itu demi keadilan bersama.

Desa di Indonesia, pada mulanya, tidak mengenal hak-hak individu. Desa diatur menurut prinsip kolektivitas. Harato Pusako dan Ulayat orang Minangkabau yang menetap dalam nagari dibagi menurut prinsip kebutuhan bersama. Demikian pula halnya pembagian tanah garapan secara bergiliran dalam  lingkungan masyarakat Baduy di Banten. Di seantero pulau Jawa, sebelum Thomas Stamford Raffles memperkenalkan pembagian tanah untuk tiap keluarga dan individu, tanah bersifat sosial dan digarap sesuai kebutuhan tiap rumah tangga.

Wilayah desa adalah daerah kekuasaan pemerintah desa. Hak dan kewajiban pemerintah berlaku hanya dalam wilayahnya. Wilayah desa ditentukan atas kesepakatan terhadap batas desa. Objek pengaturan batas desa adalah batas-batas alam dan batas buatan yang ditetapkan sebagai batas wilayah yuridiksi desa. Tanpa batas desa, wilayah yuridiksi desa menjadi tidak jelas.

3. Kewenangan

Kewenangan adalah unsur paling abstrak dari keempat pilar pembentuk desa. Masyarakat dapat ditunjuk dalam rupa keluarga, perkumpulan arisan, kelompok masyarakat adat atau penduduk desa. Wilayah dapat diindera dalam bentuk lahan, hamparan perkebunan, batas sungai, atau pilar batas. Rumah tangga desa dapat diamati dari dokumen perencanaan desa, dokumen anggaran pendapatan belanja desa, organisasi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Tetapi kewenangan hanya ada dalam alam ide. Ia tidak dapat diindera. Kewenangan merupakan suatu gagasan yang tersimpan dalam kesadaran.

Meski demikian, ide tentang kewenangan bukanlah ide yang subjektif. Suatu ide yang subjektif berarti ide itu terlepas dari pikiran manusia. Ide subjektif akan hadir manakala ia diciptakan oleh pikiran. Kewenangan bukanlah ide semacam itu.

Kewenangan adalah ide objektif. Ide kewenangan tidak diciptakan oleh pikiran. Justru pemikiran yang selalu diarahkan kepada ide objektif ini. Sebagai ide objektif, kewenangan senantiasa hadir bersama-sama dengan kesadaran akan hadirnya manusia. Nestar Russell (2014:194-195) menunjukan bahwa dalam eksperiman sosial tentang "hubungan dan kepatuhan", dua orang yang telah mengenal satu sama lain dapat secara suka rela menentukan siapa diantara mereka yang layak menjadi "atasan" dan siapa yang menjadi "bawahan". Faktor penentu dalam penentuan posisi ini adalah kewenangan. Pendapat Russell menguatkan kesimpulan dari eksperimen sebelumnya yang dilakukan Stanley Millgram dalam model "Obedience to Authority" (OTA) untuk menyokong tesis Millgram tentang kepatuhan pada suatu kewenangan.

Masyarakat desa yang sedang melaksanakan kerja bakti membangun balai pertemuan misalnya, akan bekerja dibawah komando dan perintah orang-orang tertentu. Mereka mendirikan rangka bangunan, memasang tembok bata, menyusun atap atau memasang ubin berdasarkan instruksi beberapa orang yang dipercaya dapat mengarahkan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Gejala ini yang disebut oleh Millgram sebagai kepatuhan pada kewenangan. Dalam kesadaran tiap orang yang membangun balai desa, ada suatu "kekuasaan" yang melekat secara permanen pada para pemberi instruksi, sehingga apa yang mereka perintahkan akan diikuti dan dipatuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun