Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

EMPAT PILAR DESA

25 Oktober 2016   12:36 Diperbarui: 25 Oktober 2016   12:50 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara sederhana kewenangan diartikan sebagai kekuasaan. Kewenangan desa dengan demikian adalah kekuasaan desa. Ali Abdul Wakid (2011:130) mengikuti pemikiran Max Webber memaknai kewenangan sebagai otoritas yang memungkinkan organisasi pemerintah digerakan dan melaksanakan pekerjaannya. Otoritas yang menggerakan organisasi pemerintah itu terdiri atas otoritas tradisional, otoritas kharismatik dan otoritas legal rasional.

4. Rumah Tangga Desa(Tata Pemerintahan Desa)

Rumah tangga desa adalah sebutan lain untuk aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh pemerintah desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi aspek-aspek :

(a) Pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa.

Pelaksanaan tugas kepala desa adalah tindakan kepala desa dalam jabatannya selaku kepala desa. Tindakan itu meliputi pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan kebijakan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Lebih jauh dari kebijakan adalah aksi atau kerja nyata. Aksi kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya meliputi aksi pada bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki wewenang. Wewenang kepala desa dalam konteks ini adalah apa yang dimaksud oleh Max Weber sebagai kewenangan formal atau legal authority. Meskipun dalam diri kepala desa, secara faktual, terdapat wewenang kharismatik yang berasal dari kuasa adi manusia yang diakui secara umum, ataupun terdapat wewenang tradisional yang berasal dari kekuasaan turun temurun wewenang formal adalah fungsi dari pelaksanaan tugas kepala desa. Wewenang kepala desa meliputi antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset serta menetapkan peraturan desa.

Selain wewenang, kepala desa juga dilengkapi dengan hak dan kewajiban. Hak kepala desa antara lain adalah mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Sementara kewajiban kepala desa antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pelaksanaan wewenang, hak dan kewajiban kepala desa menjadi seimbang manakala dalam diri kepala desa melekat kewajiban dan larangan yang memaksa kepala desa tunduk pada kepentingan masyarakat desa.

Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa yang dipilih dan diangkat oleh kepala desa. Para perangkat adalah pelaksana tugas kepala desa pada masing-masing jabatan yang diembannya.

(b) Musyawarah Desa

Selain pemerintah desa, rumah tangga desa juga dijalankan oleh Musyawarah Desa. Musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan masyarakat desa. Dalam musyawarah desa hadir pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa serta masyarakat desa. Disini diputuskan hal-hal strategis tentang kehidupan masyarakat desa yang meliputi perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUM Desa serta kerjasama desa. Musywarah desa dipandu oleh Badan Permusyawaratan desa selaku lembaga desa yang menjamin kehidupan demokrasi di desa. Masyarakat desa berhak dan wajib hadir dalam musyawarah desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun