Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Tujuan
Tujuan PIP adalah:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Prinsip pelaksanaan PIP:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Sasaran
Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Pelaksanaan Program
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Peserta didik yang termasuk sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
(1) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA
(2) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.
Tugas dan Tanggung Jawab
Pengelola PIP 2015 tingkat pusat adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melakukan pemantauan implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
Â
Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
Â
Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya.
Â
Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
b. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;
c. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan
d. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H