a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Pelaksanaan Program
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Peserta didik yang termasuk sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.