Mohon tunggu...
Blog Pak Ronny
Blog Pak Ronny Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Tempat saya berbagi informasi seputar pendidikan sambil minum kopi. Bagi sobat yang ingin mengetahui informasi seputar pendidikan maka blog ini adalah tempat yang tepat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

14 Juni 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 2411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

(1) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA

(2) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.

Tugas dan Tanggung Jawab

Pengelola PIP 2015 tingkat pusat adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP;

b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;

c. menyalurkan dana PIP;

d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;

e. melakukan pemantauan implementasi PIP; dan

f. melaporkan pelaksanaan PIP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun