Â
Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
Â
Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya.