Mohon tunggu...
Blog Pak Ronny
Blog Pak Ronny Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Tempat saya berbagi informasi seputar pendidikan sambil minum kopi. Bagi sobat yang ingin mengetahui informasi seputar pendidikan maka blog ini adalah tempat yang tepat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

14 Juni 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 2411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

 

Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);

b. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;

c. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan

d. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun