Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menentukan Prioritas Legislasi

6 Desember 2010   00:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan penentuan prioritas harus berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, meski tetap dibatasi dengan kriteria:

1. Adanya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan lain yang terkait, serta putusan pengadilan (terutama Mahkamah Konstitusi) yang terkait dengan RUU;

2. Adanya manfaat sosial yang paling besar yang ingin dicapai;

3. Dampak sosial yang akan ditimbulkan;

4. Kapasitas: sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain; dan

5. Tingkat kesulitan dari penyusunan rancangan peraturan.

Adakah Kriteria Prioritas Selama Ini?

Sebagaimana diungkapkan di atas, studi PSHK pada 2003 menyimpulkan tidak adanya batasan obyektif dalam menentukan prioritas. Penentuan prioritas cenderung didasarkan pada penilaian subyektif, intuisi, maupun kepentingan. Bahkan bisa terjadi anggota legislatif "menjual" rancangan peraturan perundang-undangan kepada kelompok berpengaruh yang mempunyai kepentingan tertentu.

Kecenderungan buruk yang terjadi pada 2003 dan sebelumnya itu, tentunya kita harapkan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Daftar Pertanyaan yang Diajukan dalam Menentukan Prioritas

1. Apa masalah sosial yang akan diatasi? Apa pokok pengaturannya? (jangan hanya melihat judul RUU, agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan berikutnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun