Keputusan penentuan prioritas harus berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, meski tetap dibatasi dengan kriteria:
1. Adanya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan lain yang terkait, serta putusan pengadilan (terutama Mahkamah Konstitusi) yang terkait dengan RUU;
2. Adanya manfaat sosial yang paling besar yang ingin dicapai;
3. Dampak sosial yang akan ditimbulkan;
4. Kapasitas: sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain; dan
5. Tingkat kesulitan dari penyusunan rancangan peraturan.
Adakah Kriteria Prioritas Selama Ini?
Sebagaimana diungkapkan di atas, studi PSHK pada 2003 menyimpulkan tidak adanya batasan obyektif dalam menentukan prioritas. Penentuan prioritas cenderung didasarkan pada penilaian subyektif, intuisi, maupun kepentingan. Bahkan bisa terjadi anggota legislatif "menjual" rancangan peraturan perundang-undangan kepada kelompok berpengaruh yang mempunyai kepentingan tertentu.
Kecenderungan buruk yang terjadi pada 2003 dan sebelumnya itu, tentunya kita harapkan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Daftar Pertanyaan yang Diajukan dalam Menentukan Prioritas
1. Apa masalah sosial yang akan diatasi? Apa pokok pengaturannya? (jangan hanya melihat judul RUU, agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan berikutnya)