2. Siapa yang mengajukan? Apa alasannya untuk mengajukan RUU tersebut? Apakah sudah ada aturannya namun tidak memadai dengan perkembangan saat ini? Atau apakah perlu ada pengaturan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang mengharuskannya? Atau apakah ada komitmen perjanjian internasional yang mengharuskannya?
3. Bagaimana kondisi riil yang ada dan pengaturan hukum saat ini yang mengatur masalah tersebut? Adakah pilihan lainnya untuk menyelesaikan masalah sosial yang dimaksud?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!