2. Siapa yang mengajukan? Apa alasannya untuk mengajukan RUU tersebut? Apakah sudah ada aturannya namun tidak memadai dengan perkembangan saat ini? Atau apakah perlu ada pengaturan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang mengharuskannya? Atau apakah ada komitmen perjanjian internasional yang mengharuskannya?
3. Bagaimana kondisi riil yang ada dan pengaturan hukum saat ini yang mengatur masalah tersebut? Adakah pilihan lainnya untuk menyelesaikan masalah sosial yang dimaksud?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H