Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menentukan Prioritas Legislasi

6 Desember 2010   00:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Pembahasan harus dilakukan secara konsisten; dan

c. Perlunya koordinasi antara DPR, Pemerintah, dan DPD

Perpres No. 61 Tahun 2005 sudah mengatur sebagian dari rekomendasi di atas. Misalnya saja, masukan mengenai perlunya membahas muatan RUU daripada sekadar judulnya. Pasal 4 Perpres tersebut mengatur bahwa Prolegnas memuat program pembentukan UU dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya dimuat sebagai penjelasan secara lengkap mengenai konsep RUU yang meliputi:

a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;

b. Sasaran yang akan diwujudkan;

c. Pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan

d. Jangkauan dan arah pengaturan.

Begitu pula halnya dengan mekanisme evaluasi, juga sudah diatur dalam Perpres No. 61 Tahun 2005. Namun sayangnya, penentuan parameter dan mekanisme partisipasi dalam penentuan prioritas tidak masuk dalam Perpres tersebut.

Kriteria Menentukan Prioritas

Prioritas merupakan persoalan politik, bukan semata-mata persoalan teknis. Prioritas yang dipilih menunjukkan tingkat kepekaan politik (political sensibility)anggota legislatif. Political sensibility adalah tingkat kepekaan anggota legislatif dalam melihat persoalan yang ada dalam masyarakat dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan di bidang legislasi.

Menentukan prioritas bukan soal mudah. Hal ini terkait dengan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik, di mana masing-masing unsur tersebut saling tarik-menarik kepentingan untuk memengaruhi kebijakan yang diambil oleh pembentuk peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun