b. Pembahasan harus dilakukan secara konsisten; dan
c. Perlunya koordinasi antara DPR, Pemerintah, dan DPD
Perpres No. 61 Tahun 2005 sudah mengatur sebagian dari rekomendasi di atas. Misalnya saja, masukan mengenai perlunya membahas muatan RUU daripada sekadar judulnya. Pasal 4 Perpres tersebut mengatur bahwa Prolegnas memuat program pembentukan UU dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya dimuat sebagai penjelasan secara lengkap mengenai konsep RUU yang meliputi:
a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. Sasaran yang akan diwujudkan;
c. Pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d. Jangkauan dan arah pengaturan.
Begitu pula halnya dengan mekanisme evaluasi, juga sudah diatur dalam Perpres No. 61 Tahun 2005. Namun sayangnya, penentuan parameter dan mekanisme partisipasi dalam penentuan prioritas tidak masuk dalam Perpres tersebut.
Kriteria Menentukan Prioritas
Prioritas merupakan persoalan politik, bukan semata-mata persoalan teknis. Prioritas yang dipilih menunjukkan tingkat kepekaan politik (political sensibility)anggota legislatif. Political sensibility adalah tingkat kepekaan anggota legislatif dalam melihat persoalan yang ada dalam masyarakat dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan di bidang legislasi.
Menentukan prioritas bukan soal mudah. Hal ini terkait dengan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik, di mana masing-masing unsur tersebut saling tarik-menarik kepentingan untuk memengaruhi kebijakan yang diambil oleh pembentuk peraturan.