Mengapa? Belum tentu artis luar negerinya suka/tertarik dengan artis lokal Indonesia. Memillih musik yang disukai itu hak fundamental setiap orang.
Pasal 20 (1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.
Pasal 20 (2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.
Tidak perlu. Â Ada yang pro sebagai bidang kerja tapi ada juga lingkungan musik yang berdasarkan hobi. Kualitas kerja pemusik ditentukan penilaian yang subyektif. Lagipula menentukan elemen untuk sebuah penyelenggaraan musik sepenuhnya hak penilaian si penyelenggara atau sponsor. Tidak perlu intervensi UU.
Pasal 31 (1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri. (2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Luar biasa! UU Indonesia melarang menghargai masyarakat musiknya hanya karena tidak ikut ujian kesetaraan. Saya pikir kita sedang membicarakan musik..!? Seni yang membutuhkan talenta, bukan nilai ujian dan sertifikat.
Seluruh bagian Bagian Keempat Uji Kompetensi
Wahai undang-undang, bedakan regulasi untuk seniman dengan calon guru sekolah. Untuk UU ketahui mengenai nilai estetika yang terkandung dalam setiap karya seni, tidak perduli level skill dan wawasan seorang seniman, selama ada yang ingin mendengarkan karya si seniman, maka si seniman tetap seniman dan karyanya tetap karya seni. Dan kita semua harus menghargai baik si seniman maupun apresiatornya. Itu hukum dalam karya seni dan kode etik di antara kami para seniman.
Berbeda dengan guru sekolah. Tanpa sertifikasi atau ukuran kompetensi, guru tidak layak mengajar.
Saya siap di uji, saya sudah bermusik selama 21 tahun lebih. Namun pemerintah tidak siap menilai. Kita harus memahami unsur estetika dalam seni karena hanya itu sejatinya yang terkandung dalam setiap karya seni.
Pasal 42 Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.