BAB II KEGIATAN PERMUSIKAN
Pasal 3 Kegiatan permusikan terdiri dari: a. Proses Kreasi; b. Reproduksi; c. Distribusi; dan/atau d. Konsumsi.
Lagi, tidak dijelaskan mengenai proses PRODUKSI.
Pasal 8 (1) Reproduksi karya Musik harus berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik.
Oh, ternyata sepertinya UU ini memahami bahwa PRODUKSI dan REPRODUKSI adalah dua hal yang berbeda. Ya, lalu mengapa tidak mendefinisikan proses produksi dan membuat regulasinya seperti pada proses lain? Produksi adalah proses yang sangat penting jika ingin menyelesaikan suatu kasus di persidangan. Terlapor tidak mungkin mereproduksi produk yang belum diproduksi bukan?
Pasal 4 (1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
UU ingin para seniman berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama. Agama siapa?
Umat Kristiani akan senantiasa menyanyikan lirik bermakna "Yesus adalah TUHAN". Ini menjunjung tinggi agama bagi umat Kristiani namun umat Islam mana yang mengakui bahwa Yesus memang TUHAN? Umat Islam akan senantiasa menyerukan shalat 5 waktu pada lagu-lagu rohaninya namun agama mana lagi yang melakukah ibadah shalat tersebut?
Lagu rohani menjunjung tinggi agamanya sendiri dan mengatakan agama lain salah/bohong pada saat yang bersamaan; kegiatan ini dilakukan secara terbuka bagi publik. Dan setiap kali itu terjadi, hati orang-orang beragama itu selalu dipenuhi dengan keberatan hati sentimen agama, tidak jarang yang berakhir pada perseteruan bahkan bunuh-bunuhan. Kita semua tahu itu! Apakah UU ingin memecah belah bangsa berdasarkan SARA dengan cara membiarkan masyarakat beragama saling tuntut? Hanya karena lagu rohani?
Mengapa bangsa ini selalu membahas agama tapi Indonesia tidak juga dikatakan maju?
Masih dengan pasal 4 poin 1.