Alokasi Pengeluaran Negara dalam Islam
Oleh : Romi Padli
Mahasiswa Pascasarjana
Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Negara adalah wadah dan tempat bagi sebagian orang untuk mewujudkan kehidupannya ke arah yang lebih baik.
Salah satu instrumen yang sangat penting adalah keberadaan pemerintah yang bertugas dan berfungsi untuk mengelola keuangan negara.
Oleh sebab itulah pengalokasian pendapatan dengan makna penyebaran kemakmuran adalah ajaran yang sangat penting dalam Islam.
Salah satu sistem yang berkembang saat ini adalah sistem kebijakan ekonomi Islam. Sistem kebijakan ekonomi Islam merupakan kebijakan yang menempati kedudukan menengah di antara Sistem ekonomi Liberal dan sistem ekonomi Sosial.
Untuk melihat bagaimana penerapan kebijakan ekonomi Islam dalam mengalokasikan pendapatan sebuah negara, maka kita dapat melihat sejarah, yang mana pengalokasian ini pernah dilakukan oleh para sahabat dan khulafa ar-rashidin dalam mengatur keuangan sebuah negara.
Dalam pandangan Islam orang-orang miskin dan kekurangan merupakan tanggungjawab orang yang berkecukupan guna menyantuni dan memberikan jaminan sosial kepada mereka.
Namun ada pihak yang paling berperan dalam hal ini, yaitu pemerintah. Pemerintah dalam pandangan islam merupakan pihak yang wajib mengatur dan mengalokasikan dana yang didapatkan dari sumber daya alam dan pajak pada negaranya.
Kebijakan Pemerintah di Indonesia mengalokasikan pendapatanya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara  atau biasa disingkat dengan APBN. Alokasi itu dikelola dan di atur secara terencana oleh pemerintah sehingga dana yang ada akan berpengaruh pada kemakmuran seluruh rakyatnya.
Jika pada masa Rasulullah salallahu'alaihi wassalam, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Namun hal ini akan berbeda dengan  masa khalifa pada umumnya.
Dalam sejarah banyak sekali riwayat menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh khulafa ar-rashidin selalu mengedepankan kemakmuran dan distribusi yang merata kepada seluruh rakyatnya.
Salah satunya adalah  kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal secara umum adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian yang ada pada sebuah negara.
Dalam Islam kebijakan fiskal bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang dan merata.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa fungsi sebuah negara adalah untuk mengatur dan menjembatani interaksi-interaksi manusia yang ada di dalamnya. Oleh sebab itulah kebijakan pemerintah dalam hal kebijakan fiskal akan sangat mempengaruhi kesejahteraan dalam sebuah negara.
Setelah Rasulullah wafat, maka kepemimpinan digantikan oleh para sahabat nabi atau biasa yang dikenal dengan sebutan khalifa. Khalifa pertama atau kepemimpinan itu di embankan kepada Abu Bakar as-Siddiq
Abu Bakar as-shiddiq bernama lengkap Abdullah ibn Al-Tamimi Ia dilahirkan di Mekah pada tahun 573 M dari pasangan Abu Quhafah dan Ummu Khair. Dimana beliau terkenal sebagai saudagar kaya yang sering bersedekah.
Pada masa Abu Bakar, Baitul Maal adalah sebuah lembaga khusus yang dijadikan tempat sebagai kas negara.
Kebutuhan keluarga Abu Bakar-pun diurus oleh Baitul Maal. Walaupun pada awalnya beliau menolak fasiltas ini dengan cara masih berdagang untuk memenuhi keluarganya. Akan tetapi pada akhirnya beliau menerima uang tersebut.
Dalam hal penerimaan negara, Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas dengan mengumpulkan zakat dari semua umat Islam, termasuk orang-orang badui atau orang arab pedalaman yang kembali melihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah salallahu'alaihi wassalam.
Pada masa Abu Bakar terdapat bendahara pada masing-masing untuk bidang penerimaan dan pengeluaran. Dalam bidang ini, maka dana yang didapatkan akan dipisahkan menjadi dua yaitu dana yang bersumber dari zakat digunakan untuk kebutuhan individu, sedangkan dana yang diperolah dari pajak untuk membiayai pembangunan.
Abu Bakar menjadi khalifa hanya dua tahun, oleh sebab itulah pada tahun kedua kekhalifahan Abu Bakar merintis kelembagaan Baitul Maal dalam arti yang lebih luas.
Baitul Maal ini bukan hanya sekedar untuk mengurus harta umat pada pemerintahan akan tetapi lebih dari itu, harta Baitul Maal juga sebagai tempat penyimpanan uang untuk khas negara.
Setelah Abu Bakar as Siddid meninggal dunia, kekalifahan dilanjutkan oleh Umar bin Khatab. sejarah yang menyebutkan bahwa Umar dilahirkan 30 tahun sebelum masa kenabian. Umar adalah khalifah yang sangat tegas dan berwatak keras hal ini karena beliau diasuh oleh didikan keluarga yang sangat keras.
Namun Umar juga memiliki sifat-sifat kejiwaan yang luhur, diantaranya adalah adil, penuh tanggung jawab, sangat keras pengawasannya terhadap para pejabat dan aparat negara, dan santun terhadap rakyat serta sangat antusias dalam merealisasikan kemaslahatan mereka, tegas dalam urusan agama, berwibawa dan di segani oleh manusia.
Pada masa umar zakat merupakan pendapatan utama negara pada waktu itu. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum.
Semua kelebihan dalam pendapatan tertentu harus diserahkan kepada negara, kemudian dikelola sedemikian rupa sehingga tak seorangpun yang memerlukan bantuan, sampai-sampai merasa malu untuk mendapatkan sumbangan.
Umar bin Khatab memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat Islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan Umar bin Khatab merupakan masa keemasan dalam sejarah Islam.
Dalam aspek ekonomi, umar menjalankan sistem ekonomi yang dikembangkan berdasarkan keadilan dan kebersamaan, sistem tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Pada masa Umar bin Khatab banyak sekali wilayah dan negara yang ditaklukan untuk menganut agama Islam. Oleh sebab itulah Umar membuat membuat kebijakan untuk mendirikan baitul Maal secara permanen di pusat kota dan daerah yang strategis.
Dalam sejarah dijelaskan bahwa untuk mendistribusikan harta Baitul Maal, Khalifah Umar bin Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti : Departemen Pelayanan Militer. Dimana departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
Selanjutnya umar juga membuat departemen Kehakiman dan eksekutif. Dimana departemen ini Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
Berikutnya umar juga membuat departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam guna mengembangkan pendidikan Islam yang lebih baik. Departemen ini juga mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
Dalam bidang sosila umar membangun departemen Jaminan Sosial. Departemen ini dbrfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan negara kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita pada saat itu.
Pada masa umar juga di distribusikan dan dialokasikan pengeluaran untuk tunjangan-tunjangan  dan keluarga Rasulullah dan keluarga para sahabat secara khusus.
Setelah kepemimpinan umar selesai maka kepemimpinan dilanjutkan oleh menantu Rasullullah Salallahu'alaihi wasalam yaitu Utsman bin Affan.
Utsman bin Affan di lahirkan pada tahun 576 M di Thaif, Â yaitu kota yang paling subur di antara kota lainnya di negeri Saudi Arabia. Ia termasuk kabilah Bani Umayyah dari suku Quraisy, usianya 5 tahun lebih muda dari Rasulullah.
Dalam kepemimpinan kepribadian Utsman lebih halus dan lebih mengutamakan hubungan kekerabatan dalam menentukan pembantu-pembantu dalam pemerintahannya. Oleh sebab itulah banyak keluarganya yang menjadi pejabat negara pada saati itu.
Yang menarik adalah pada pemerintahanya khalifah Utsman, beliau tidak mengambil upah dari Baitul Maal, hal ini terjadi sebaliknya khalifah Utsman malah meringankan beban pemerintahan, bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara.
Pendistribusian harta baitul maal pada masa khalifah Utsman bin Affan adalah menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab.
Khalifah Utsman bin Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur serta khalifah ustman membangun sektor pertanian yang pesat dan membentuk armada laut kaum muslimin dibawah komando Muawiyah di wilayah medeterania.
Setelah khalifah Utsman selesai maka kekhaifahan di pimpin oleh Ali bin Abi Thalib.Ali Bin Abi Thalib di lahirkan tahun 583 M di Mekkah. Ia merupakan saudara misan Rasulullah dan termasuk keluarga Bani Hasyim, keluarga terhormat dan mulai dikalangan bangsa Arab.
Dalam sejarah, tercatat bahwa yang pertama mencetak nilai mata uang yang resmi bersumber dari pemerintah Islam adalah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar.
Namun Ali membentuk keamanan negara yakni polisi. Pada masa itu Polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya disebut Shahihus Syurthah.
Kehidupan Ali sangat sederhana dan sangat ketat dalam membelanjakan keuangan negara. Ali menginginkan untuk mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di Baitul Mal berbeda dengan khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H